Penahanan Mantan Kadistan Konsel Diperpanjang

Perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka kasus percetakan sawah dengan total anggaran Rp 8 miliar tersebut dikarenakan surat dakwaan dari JPU ke pengadilan belum rampung. Alasan lainnya, adanya

Perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka kasus percetakan sawah dengan total anggaran Rp 8 miliar tersebut dikarenakan surat dakwaan dari JPU ke pengadilan belum rampung. Alasan lainnya, adanya pergantian kepala seksi pidana khusus (kasi pidsus) di Kejari Andoolo sehingga pejabat baru harus mempelajari berkas perkara pada proyek tahun 2012 itu.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Andoolo Patrick G Neonbeni mengatakan, Abdul Rahman telah ditahan kejaksaan sejak 6 Maret 2015 lalu. Untuk perpanjangan masa tahanan yang direncanakan 30 hari ke depan, dapat saja lebih singkat tergantung dari tuntasnya berkas pemeriksaan lalu dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini mulai bergulir setekah ditemukannya kejanggalan atas proyek tersbeut, dimana pekerjaan sudah dinyatakan tuntas 100 persen, namun fakta yang ditemukan baru berjalan sekitar 30 persen. Selain Abdul Rahman, pejabat pembuat komitmen (PPK) dari proyek percetakan sawah tersebut, Abdullah, juga telah ditahan.(*/efan)