Penambangan Ilegal di Konawe, LSM: Pernah Dapati Anggota Dewan dan Bos DMT Lobi Kadistamben

59

Ketua Umum LSM Samudra Ramang mengaku, dirinya pernah mendapati salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe bersama dengan pimpinan PT. DMT mendatangi kantor Dinas

Ketua Umum LSM Samudra Ramang mengaku, dirinya pernah mendapati salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe bersama dengan pimpinan PT. DMT mendatangi kantor Dinas Pertambangan dan Energi Mineral (Distamben) Konawe. Kuat dugaan, kedatangan mereka hendak menemui Kepala Distamben Konawe  Wayung Lasandara guna melakukan lobi agar pihak distamben tidak lagi mempersoalkan legalitas perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan tambang golongan C itu.
“Waktu itu, kadistamben menyampaikan kepada kami bahwa si anggota DPRD tersebut datang bukan atas nama pribadi, melainkan atas nama lembaga legislator Komisi II,” ungkap Ramang, seraya memperdengarkan rekaman ucapan Kadistamben Wayung Lasandara kepada zonasultra.id, Jumat (9/1/2015).
Ramang mengaku heran dengan sikap bandel PT. DMT yang telah menerima dua kali surat teguran dari pihak distamben, namun tidak pernah mengindahkan. Lebih mengherankan lagi, kata Ramang, pihak distamben terlihat masa bodoh dengan sikap bandel PT. DMT. Distamben terkesan enggan menindaklanjuti surat teguran yang sudah dilayangkannya. 
Sementara itu, Kadistamben Konawe Wayung Lasandara mengaku lalai dalam melakukan pengawasan atas aktifitas penambangan PT. DMT di Kecamatan Onembute. Dia mengaku tidak pernah mengetahui jika perusahaan itu melakukan aktifitas penambangan di Onembute.
“Setau kami, PT. DMT ini hanya melakukan aktifitas di Desa Sonai, Kecamatan Puriala,” kata Wayung saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/1/2014).
Wayung mengungkapkan, telah melayangkan dua kali surat teguran kepada PT. DMT setelah pihaknya menerima laporan adanya aktifitas penambangan di Onembute. Distamben juga meminta agar PT. DMT segera mengurus izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Dia menambahkan, pihaknya akan segera mengambil langkah tegas terhadap PT. DMT. Dalam tiga hari ke depan, kata Wayung, dia akan segera melayangkan surat teguran ketiga, dan jika tidak diindahkan lagi, distamben akan melakukan penutupan paksa.(*/Restu)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini