Pencaharian 2.136 Nelayan di Konkep Terancam Bila Tambang Beroperasi

450
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Konkep, Siti Ramayana
Siti Ramayana

ZONASULTRA.COM, LANGARA – Sebanyak 2.136 warga di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terancam kehilangan mata pencaharian sebagai nelayan, bila perusahaan tambang beroperasi di daerah itu.

Hal tersebut dituturkan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Konkep, Siti Ramayana kepada Zonasultra.com, pada Rabu (27/06/2019) di Langara, Konkep.

Berita Terkait : 9 IUP di Wawonii Resmi Dicabut, SK Sudah Diteken Ali Mazi

“Ketika tambang mulai berjalan, dampaknya akan merembet ke seluruh perairan. 2.136 jiwa nelayan yang mayoritas tradisional terancam kehilangan mata pencaharian,” ungkap Yana, sapaan akrabnya.

Sejumlah nelayan tersebut tersebar di tujuh kecamatan, yakni di Kecamatan Wawonii barat 766 orang, Wawonii Utara 166, Wawonii Timur Laut 245, Wawonii Timur 207, Wawonii Tenggara 410, Wawonii Selatan 199, dan Kecamatan Wawonii Tengah 143 orang.

Yana menjelaskan, Konkep dikelilingi perairan yang tidak stagnan, kemudian dipengaruhi kekuatan arus. Dengan begitu bila ada aktivitas tambang maka dampaknya akan merembet cepat ke perairan sekitarnya.

“Akibatnya akan terlihat setelah tambang mulai beroperasi, perlahan air laut mulai mengeruh dan dampak pencemaran itu, ekosistem laut akan mulai terganggu,” kata dia.

Kondisi tersebut kata dia, pelan-pelan dapat berpengaruh pada titik dan jarak penangkapan ikan nelayan akibat keruhnya air yang mengurangi pencahayaan ekosistem laut.

“Nelayan di pesisir yang umumnya masih tradisional yang jarak menangkapnya 0 sampai 2 mil, pasti kehilangan mata pencaharian jika tambang itu sudah beroperasi,” kata Yana.

Terkecuali, kata dia, para nelayan tersebut memiliki sarana penangkapan yang lebih besar sehingga bisa agak jauh untuk mencari ikan, namun dengan biaya dan resiko yang cukup tinggi.

Baca Juga : KPK Minta Pemprov Hentikan IUP yang Tak Bayar Jamrek

Sebagai informasi, dari 15 izin usaha pertambangan di Wawonii, Konkep, 9 di antaranya telah resmi dicabut. Surat Keputusan (SK) Pencabutan IUP sudah ditandatangani Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi. Sedangkan, 6 IUP dengan bahan galian nikel lainnya diberhentikan sementara seluruh kegiatan operasinya.

Kendati demikian, pantauan zonasultra.id di Konkep, saat ini sudah terbuka jalan untuk perusahaan tambang melakukan eksplorasi. Selain itu, base camp pekerja tambang dan jetty atau dermaga khusus kegiatan tambang juga sudah ada. (B-)

 


Kontributor: Arjab Karim
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini