ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Pencairan dana desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menunggu proses perampungan dan Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe tentang skema penggunaan dana desa.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe, Ferdinan, mengaku jika dirinya belum berani mengambil tindakan untuk memulai proses pencairan dana desa, dengan alasan masih adanya beberapa persyaratan pencairan yang belum dilengkapi oleh pemerintah desa.
“Saya tidak menghambat proses pencairan, hanya saja untuk pencairan dana desa ini ada proses yang kita harus lakukan,” Kata Ferdinan di ruang kerjanya, Selasa (23/1/2017).
Menurutnya, beberapa Kepala Desa (Kades) yang mendesak dilakukannya pencairan dana desa secepatnya, dengan alasan program yang telah direncanakan bisa secepatnya dilakukan. Sementara disisi lain, mereka (Kades) belum merampungkan administrasi persyaratan, termasuk SK Bupati Konawe pada saat hendak melakukan proses pencairan.
Ferdinan mengaku institusi yang dibawahinya itu hanya menjadi instansi teknis yang menjadi penghubung antara Desa dan Pemerintah Pusat dalam hal pencairan anggaran tersebut. Ketika semua persyaratan sudah lengkap maka tidak ada alasan untuk instansinya tidak mencairkannya.
“Hanya saja kita juga tidak bisa serta merta melakukan pencairan jika prosedurnya dan persyaratannya tidak lengkap. Jangan sampai kita yang bermasalah,” imbuhnya.
Ferdinan menjamin jika semua kelengkapan administrasi telah dipenuhi oleh pemerintah desa maka pihaknya akan segerah mentransfer anggaran dana desa tersebut ke rekening desa. (B)
Editor : Tahir Ose
Halaman : Konawe
Kades kl sdh lihat uabg behhh cepatx padahl dlm urusan negara banyak rambu2 yg hrs dipenuhi juga yg memasukkan beritahrs diklarifikasi dulu agar berimbang jgn asal fpt informasi langsung ditulis hrs berimbang jgn jelekx saja tapi keberhasilanx jarang diekspose