Pencairan TPP ASN Muna Barat, Sekda Mulai Terima Rp10 Juta

Kenaikan TPP ASN Mubar Disetujui Mendagri, Cair Pekan Depan
Bahri

ZONASULTRA.ID, LAWORO – Penjabat (Pj) Bupati Mubar, Bahri memberikan kabar gembira kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat bahwa tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dicairkan mulai hari ini (Senin, 15/8/2022).

Hal itu diungkapkan Pj Bupati Mubar, Bahri di kantornya. Dia memerintahkan instansi terkait segera mencairkan TPP tersebut.

“Untuk TPP ASN ini, kita cairkan dua bulan yakni Juni dan Juli ditambahkan 50 persen. 50 persen ini adalah penghargaan dari Bapak Presiden RI kepada daerah yang berhasil dalam menurunkan dan melakukan penanganan pandemi Covid-19 di daerah,” kata Bahri.

BACA JUGA :  Enam Kelompok Tani di Mubar Terima Bibit Bawang Merah 7,2 Ton

Kata Direktur Perencanaan Keuangan Daerah ini, pengajuan kenaikan TPP ASN lingkup Pemkab Mubar telah disetujui dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Untuk itu, Pemkab Mubar memberikan tambahan pengasilan kepada ASN dengan disesuaikan keuangan daerah.

“Pemberian TPP ini berdasarkan penilaiam kehadiran dan kinerja seluruh ASN. Untuk mengontrol absensi kehadiran ini, kita akan melakukannya berbasis android. Sementara untuk kinerja, kita akan memberikan kontrak kinerja,” ungkapnya.

Dengan dicairkannya TPP ditambah 50 persen ini diharapkan kehadiran dan kinerja ASN lebih ditingkatkan lagi. “Saya tegaskan TPP ini bukan hak dari seluruh ASN. Melainkan TPP merupakan kinerja dari seluruh ASN. Jadi, setiap minggu saya akan melakukan evaluasi terkait kinerja ASN ini,” tuturnya.

BACA JUGA :  LM Rajiun: Para SKPD Jangan Hanya Menikmati Jabatan

Untuk diketahui, TPP ASN ditambah 50 persen yang akan dicairkan yakni Sekretaris Daerah (Sekda) sebanyak Rp10 juta, kepala Inspektorat dan BPKAD sebanyak Rp7 juta, pejabat eselon 2 (kepala OPD) lain sebanyak Rp6 juta, eselon III sebanyak Rp4 juta, eselon IV sebanyak Rp2 juta dan staf sebanyak Rp1 juta. (B)


Kontributor : Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini