ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menilai penerapan pencegahan Fraud untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah sangat baik.
Auditor Madya Kemenkes RI, Sunaedi Praja mengatakan hasil penilaian yang mereka lakukan di RSUD Kota Kendari terkait hal itu sudah cukup baik.
Dari 66 poin yang disyaratkan dalam penilaian itu, Rumah Sakit yang dipimpin dr Asrida itu bisa mencapai 53 poin. Dengan demikian, maka RSUD Kota Kendari sudah cukup baik melakukan penerapan Peraturan Kementrian Kesehatan (Permenkes) nomor 36 tahun 2015 tentang pencegahan Fraud.
“Setelah kami melalukan penilaian beberapa hari ini, hasilnya sangat baik. Dimana RSUD Kota Kendari telah memenuhi beberapa kriteria yang kita tetapkan,” jelas Sunaedi Praja di RSUD Kota Kendari, Jumat (19/10/2018).
Menurutnya, meskipun penerapan Permenkes tentang fraud JKN sudah dijalankan dengan baik, namun pihak RSUD Kota Kendari mesti membenahi layanan kesehatan terhadap masyarakat.
Sementara itu, Direktur RSUD Kota Kendari, dr. Asridah Mukaddim menyatakan pihaknya senang atas hasil penilaian itu. Akan tetapi, hal itu justru akan menjadi motivasi pihaknya untuk membenahi kekurangan-kekurangan yang ada di rumah sakit itu menjadi lebih baik.
“Sebenarnya ada beberapa kegiatan yang sudah kami terapkan tetapi karena tidak terdokumentasi dengan baik membuat hal tersebut dinilai belum maksimal,”tuturnya. (B)