Pencuri Motor di 30 TKP Ditangkap, Warga Kendari yang Merasa Kehilangan Diminta Cek Kendaraannya

1402
Pencuri Motor di 30 TKP Ditangkap, Warga Kendari yang Merasa Kehilangan Diminta Cek Kendaraannya
POLRES KENDARI - Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di 30 TKP. (M12/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di 30 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda pada, Kamis (18/3/2021) lalu.

Pelaku pencurian bernama Ahmad Pasdar (24) warga Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Pelaku ditangkap saat sedang tidur di rumahnya.

Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto mengatakan, penangkapan pelaku setelah ada laporan dari warga bernama Poida Sinaga (32) dan Idulhan (32). Selain menangkap pelaku Kepolisian juga mengamankan 13 barang bukti sepeda motor hasil kejahatan.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Masyarakat yang merasa kehilangan motor agar melakukan pengecekan di Polres Kendari dengan membawa BPKB dan STNK motor yang hilang,” ungkap Didik pada wartawan, Rabu (24/3/2021).

Didik menambahkan periode kejadian pencurian mulai Desember 2020 sampai maret 2021. Pelaku mendatangi kos-kosan pada malam hari dengan mencari motor yang sedang terparkir depan kamar kemudian menjalankan aksinya menggunakan kontak sambung.

“Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah Sultra. TKP terbanyak berada di Kota Kendari,” jelas Didik.

Selain menangkap pelaku pencurian Polres Kendari juga mengamankan empat orang penadah hasil motor curian inisial AR, AS, AL, dan IK. Pelaku melakukan pencurian sepeda motor ketika ada permintaan dari penadah.

Lima pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (b)

 


Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini