Pencuri Motor di BTN Lampareng Kendari Berhasil Ditangkap di Baubau

Pencuri Motor di BTN Lampareng Kendari Berhasil Ditangkap di Baubau
Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian motor (Curanmor) merk Honda Genio berwarna hitam yang terpakir di BTN Lampareng, Anduonohu, Kendari pada 15 September 2023 berinisial AJ (23).(Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pihak kepolisian berhasil menangkap AJ (23), pelaku pencurian motor (curanmor) merk Honda Genio berwarna hitam yang terpakir di BTN Lampareng, Anduonohu, Kendari pada 15 September 2023.

Penangkapan terhadap AJ dilakukan oleh tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari yang dibantu tim Resmob Polres Baubau. AJ ditangkap di Jalan Diponegoro, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau pada Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 07.30 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, curanmor tersebut terjadi pada Jumat, 15 September 2023 sekitar pukul 01.00 Wita di BTN Lampareng. Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di depan teras rumahnya.

“Pagi hari korban melihat kendaraanya sudah tidak ada di parkiran,” ungkapnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut dan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

Usai melakukan pencarian diketahui jika tersangka berada di Baubau dan dilakukan penangkapan beserta barang buktinya.

Berdasarkan hasil interogasi, AJ mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Ia melakukan pencurian tersebut bersama 2 orang rekannya.

Setelah melihat situasi TKP aman dan merasa tidak diperhatikan warga sekitar, kedua temannya menaikkan motor tersebut ke dalam mobil yang sudah disiapkan dan dikendarai oleh tersangka.

Setelah melakukan aksinya, AJ meninggalkan kedua temannya karena kedapatan oleh warga sekitar dan kedua temannya tersebut diamuk oleh warga.

AJ lari menuju hutan hingga sampai ke depan Puskesmas Lepo-lepo. memesan Maxim menuju Poasia dan bersembunyi di dalam hutan selama 2 hari. Ia juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 45 TKP di wilayah hukum Polresta Kendari.

Untuk itu, polisi akan melakukan pengembangan dan pencarian terhadap barang bukti lainnya. Untuk 2 tersangka lain telah ditangkap sebelumnya di Kota Kendari.

Sementara mobil yang dipakai mengangkut hasil pencurian akan dilakukan pencarian dan akan dilakukan penyitaan.

Atas tindakannya, AJ yang berdomisili di Desa Lelamu, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur) tersebut disangkakan pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana 7 tahun penjara. (B)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini