Pencuri Spesialis Barang Elektronik Yang Kerap Beroperasi di Ranomeeto dan Baruga Berhasil Dibekuk

Pencuri Spesialis Barang Elektronik Yang Kerap Beroperasi di Ranomeeto dan Baruga Berhasil Dibekuk
Pencuri Spesialis Barang Elektronik Yang Kerap Beroperasi di Ranomeeto dan Baruga Berhasil Dibekuk
Pencuri Spesialis Barang Elektronik Yang Kerap Beroperasi di Ranomeeto dan Baruga Berhasil Dibekuk
PENCURI DIBEKUK : Pencuri spesialis barang elektronik yang kerap beroperasi di Ranomeeto dan Baruga berhasil dibekuk. Pelaku diamankan di Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto sesaat setelah ia melancarkan aksinya, Selasa (21/3/2017) kemarin. (Lukman Budianto/ZONASULTAR.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Setelah setahun lebih melancarkan aksi pencurian, Aes alias Boboho (18) dibekuk polisi. Remaja tanggung yang tak punya pekerjaan ini dibekuk oleh petugas polisi Sektor Ranomeeto.

Kapolsek Ranomeeto, IPDA Annisa mengatakan, Boboho diamankan di Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto sesaat setelah ia melancarkan aksinya, Selasa (21/3/2017) kemarin.

“Kita tangkap saat dia baru saja beraksi di salah satu warung. Dia mencongkel dan mencuri kompor gas yang ada di warung itu,” kata Annisa di Polsek Ranomeeto, Rabu (22/3/2017) siang.

Lanjut Annisa, aksi Boboho sudah lama meresahkan warga. Pengakuan Boboho di Polsek, ia nekat melakukan pencurian lantaran terdesak kondisi ekonomi.

Boboho melancarkan aksinya dengan cara bejalan kaki mengincar rumah yang kosong. Saat melihat rumah yang tidak berpenghuni, saat itulah ia beraksi.

“Kalau rumahnya kosong dan terkunci, pelaku mencongkel gemboknya,” terang Annisa.

Boboho mengaku telah melancarkan aksinya di sebelas Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Pria yang beralamat di Kelurahan Batu Bangga Kecamatan Baruga ini juga mengaku telah menjual sebagian barang curiannya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Boboho berupa lima unit tabung gas tiga kilo, lima unit handphone berbagai jenis merk, dan satu buah laptop.

Akibat perlakuannya, pria berbadan kurus itu dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose