ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus pencurian berantai yang selama ini meresahkan warga. Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian masing-masing Saban Nur, Rayan dan Andar warga kabupaten Konawe yang selama ini sudah menjalankan aksi di sejumlah tempat berbeda seperti di Kabupaten Konawe, Konawe Utara dan Kota Kendari.
Penangkapan terhadap tiga pelaku dilakukan pada lokasi berbeda dan hari yang berbeda. Pengungkapan kasus ini berawal, saat petugas terlebih dahulu meringkus tersangka Saban Nur pada Rabu (20/6/2018) di Desa Lamelay Kecamatan Meluhu, sekitar pukul 14.00 wita.
“Tim Khusus Reskrim polres Konawe bersama personil Polsek Wawotobi berhasil mengamankan tersangka Saban Nur alias Abang di kediamannya Kecamatan Meluhu, bersama tersangka kita mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam, Kamis (21/6/2018) melalui pesan Whattsap-nya.
Mantan Kapolsek KP3 Kendari itu menguraikan, 1 unit sepeda motor merek Honda revo warna silver dengan nomor mesin HB62E1610466 telah dijual kepada Roling warga SPB Lalonggowuna, Kecamatan Tongauna Utara. Sementara 1 unit lainnya dengan merk Honda supra warna hitam dengan Nomor Polisi DT 2349 BH dengan nomor rangka MH1HB11115K-789548, nomor Mesin HB11E-1789858 yang dicuri di wilayah Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi telah dijual kepada Hudiono warga Kecamatan Tongauna Utara.
“Selain mengamankan 2 unit motor kita juga menganankan barang bukti lainnya 1 unit Televisi merk Politron 21 inci yang di curi di Desa Lamelay. Dan saat ini seluruh barang bukti telah kita amankan di Polres untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya
Setelah melakukan pengembangan, polisi kembali meringkus dua tersangka lainnya yakni Rayan dan Andar di Kecamatan Molawe, Konawe Utara pada Kamis (21/6/2018). Dari pengakuan kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit kendaraan bermotor dan 6 buah tabung elpiji.
“1 unit motor merk honda Revo Absolute warna Hitam Putih dengan nomor pilisi DT 2638 VA dan sudah di modifikasi jadi kendaraan ojek gabah, motor tersebut dicuri di wilayah Meluhu dan langsung dijual kepada Nuslan warga Desa Puumdombi Kec. Tongauna, Konawe dan satu unit lagi motor merk Honda Revo dengan TKP Kota Kendari telah dijual kepada Hendrik warga Konawe, dan motornya sudah kita amankan,” terangnya
Pengakuan para tersangka, lanjut Rahmat, selain motor pelaku juga melakun pencurian tabung elpiji sebanyak 6 buah tabung di wilayah Meluhu, setelah menjalankan aksinya para pelaku langsung menjual barang hasil curian mereka.
“Saat ini semua pelaku dan barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Konawe, dan para pelaku masih sementara menjalani pemeriksaan intensif,” tutupnya. (A)
payah