Pendaftaran Anggota KPU Sultra Resmi Dibuka, Berikut Syaratnya

147
Jejak Buruk Beberapa Petahana Anggota KPU di Sulawesi Tenggara - seleksi KPU
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka pendaftaran untuk calon anggota KPU Sultra.

Ketua Seleksi KPU Provinsi Sultra Abdul Kadir mengatakan, pendaftaran calon anggota KPU Sultra dimulai pada 10 sampai 21 Februari 2023.

Kata dia, pendaftaran ini dibuka karena masa bakti anggota KPU Sultra saat ini akan segera berakhir.

Kemudian dalam tahapan seleksi calon anggota KPU Sultra akan menghasilkan penyelenggara yang baru dengan kuota lima komisioner.

“Kami membuka pendaftaran mulai hari ini pada pukul 16:00 Wita. Pendaftaan ini terbuka untuk siapa pun asal memenuhi syarat sebagai calon,” katanya, pada Jumat (10/2/2023)

Bagi calon anggota KPU Sultra yang mau mendaftar, bisa langsung mendatangi sekretariat tim seleksi calon anggota KPU Sultra di Kompleks Kendari Town Square (Ktoz) lantai dua, Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

“Atau bisa mendaftar melalui aplikasi SIAKBA,” ujarnya.

Untuk syarat yang perlu dipenuhi para calon anggota KPU Sultra sebagai berikut:
  1. Warga negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun;
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
  6. Berpendidikan paling rendah Strata I (S-1);
  7. Berdomisili di wilayah provinsi yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Selain itu, ia menambahkan, para calon anggota KPU Sultra harus memenuhi persyaratan bahwa dia belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dan tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

“Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon anggota KPU Sultra,” tambahnya.

Guna memudahkan pendaftaran, para calon anggota KPU Sultra bisa mengakses formulir atau dokumen persyaratan melalui laman Siakba.kpu.go.id. (B)

 


Kontributor: Sutarman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini