Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota 2023-2028 Dibuka, Ini Syaratnya

560
Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota 2023-2028 Dibuka, Ini Syaratnya
Foto bersama Tim Seleksi Anggota KPU kabupaten/kota di Sultra Periode 2023-2028 usai mengumumkan pembukaan pendaftaran calon di Aula KPU Sultra pada Senin (6/3/2023).(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon (balon) anggota KPU kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (6/3/2023).

Pembukaan pendaftaran tersebut berdasarkan surat nomor: 01/TIMSELKAB/KOTA-SULTRA1-GEL.2-Pu/01/74/2023 tentang pendaftaran bakal calon anggota KPU kabupaten/kota se-Sultra zona 1, 2, dan 3 periode 2023-2028.

Zona Sultra 1 meliputi Kabupaten Bombana, Buton, Buton Selatan (Busel), Buton Tengah (Buteng) dan Buton Utara (Butur). Sultra 2 meliputi Kolaka Utara (Kolut), Konawe, Konawe Kepulauan (Konkep), Konawe Selatan (konsel) dan Konawe Utara (Konut) serta Sultra 3 meliputi Muna, Muna Barat (Mubar), Wakatobi, Kota Baubau dan Kendari.

“Kami menyampaikan dengan keputusan tersebut bahwa pengumuman pendaftaran pada 6 sampai 12 Maret 2023, pendaftaran pada 6 sampai 17 Maret 2023 hingga pukul 23.59 Wita,” ucap Ketua Timsel Zona Sultra 2, Ali Marhadi.

Adapun syarat yang ditetapkan Timsel untuk menjadi całon anggota KPU kabupaten/kota dapat berdasar pada PKPU 9 tentang perubahan PKPU 4 tahun 2003. Dalam peraturan tersebut, hal yang perlu ditekankan adalah pendidikan paling rendah SMA/sederajat dan tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan.

Sementara itu, kelengkapan dokumen yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP elektronik, surat pendaftaran yang ditandatangani di atas materi yang dibuat menggunakan formulir model surat pendaftaran calon, daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir, serta surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai.

Selanjutnya, SK pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan atau BUMN/BUMD. SK dari pengadilan negeri di wilayah hukum sesuai domisili yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Kemudian, SK sehat jasmani dan rohani serta SK bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah, tidak menjadi anggota partai atau SK dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak Iagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

“Juga disertakan surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti seleksi dan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” tambah Ali.

Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan tersebut dapat diunduh pada laman siakba.kpu.go.id. Kelengkapan dokumen juga disampaikan pada Timsel melalui laman tersebut.

Penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi sebanyak satu rangkap asli dan satu rangkap salinan ke alamat sekretariat Timsel, Kompleks Kendari Town Square (K’ Toz) lantai 1, jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari atau menghubungi kontak 081219765256. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini