ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Meskipun sudah dibuka pendaftaran Partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu sejak tiga hari yang lalu, namun belum ada satupun yang mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut komisioner KPU RI Hasyim Asyari, saat ini para pengurus Parpol itu masih melakukan konsultasi dan mengerjakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Kami lihat partai aktif – dinamis untuk mengi-nput data dan dokumen kedalam sipol,” kata Hasyim Asyari di kantornya, jalan Imam Bonjol no.29 Menteng Jakarta Pusat, Senin (5/10/2017).
Pihaknya mengungkapkan bahwa sejumlah partai masih mengurusi persyaratan-persyaratan untuk pendaftaran calon peserta pemilu 2019, salah satunya Sipol. Begitu juga dengan KPU Kabupaten/Kota siap sedia melayani parpol yang menyerahkan dokumen-dokumen persyaratannya.
“Teman-teman di Kabupaten/Kota juga sudah mempersiapkan untuk Parpol menyerahkan dokumen persyaratan berupa daftar nama anggota dan bukti pendukung berupa KTA dan KTP,” terang Hasyim lebih lanjut.
Sedangkan untuk Parpol yang pengurusnya terdapat dualisme, Hasyim menegaskan, pihaknya akan mengakomodir pengurusan partai sesuai Surat Keputusan (SK) Kementrian Hukum dan Hak Azasi (Kemenkumham).
“Dengan begitu, parpol yang memiliki SK Kemenkumham lah yang berhak mendaftar,” katanya.
Hasyim juga berharap parpol tidak mendaftar di akhir batas waktu pendaftaran, sehingga waktu penelitian dan verifikasi bisa lebih efektif. (B)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Abdul Saban