Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Sultra Capai Rp296 Miliar

65
Analisis Kebijakan Bapenda Sultra, La Ode Masbub
La Ode Masbub

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Penerimaan pajak daerah (kendaraan bermotor) di Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak Januari hingga Juni 2023 tercatat mencapai Rp296 miliar rupiah.

Analisis Kebijakan Bapenda Sultra, La Ode Masbub mengatakan, bahwa penerimaan pajak daerah tersebut berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Catatan tersebut menunjukan peningkatan realisasi pajak kendaraan baik PKB maupun BBNKB mulai terjadi sejak Mei 2023 lalu.

“Itu karena adanya pemutihan pajak kendaraan yang berlaku di wilayah Sultra mulai 22 Mei dan akan berakhir 31 Juli 2023,” ucapnya di Kendari pada Selasa (18/7/2023).

Ia menyebut bahwa realisasi pajak baik PKB ataupun BBNKB mulai Januari hingga Juni terus mengalami peningkatan secara konstan.

Misalnya, capaian realisasi periode Januari 2023 penyerapan BBNKB sebesar Rp26 miliar dan PKB sebesar Rp18 miliar sementara pada Februari 2023 BBNKB sebesar Rp30 miliar dan PKB Rp17 miliar.

Selanjutnya, penerimaan pada periode Maret 2023 untuk BBNKB sebesar Rp28 miliar dan PKB Rp18 miliar. Sehingga total pada triwulan I 2023 mencapai Rp152 miliar atau 23,19 persen.

Untuk periode bulan April 2023, penerimaan BBNKB Rp19 miliar dan PKB Rp12 miliar. Kemudian Mei penerimaan BBNKB sebesar Rp31 miliar dan PKB Rp23 miliar.

Sedangkan Juni 2023 untuk BBNKB sebesar Rp26 miliar dan PKB sebesar Rp25 miliar, sehingga total keseluruhan per Juni 2023 dari penerimaan pajak daerah (kendaraan bermotor) yaitu Rp296 miliar atau 45,18 persen dari target keseluruhan Rp656 miliar.

“Berdasarkan tren capaian target per bulan terus mengalami fluktuasi. Pada bulan ini sudah menunjukkan kenaikan karena adanya program pemutihan dari pemerintah provinsi yang berlaku di seluruh Sultra,” tuturnya. (A)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini