Penerimaan Siswa SMA/SMK Akan Dimulai, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran

149
Penerimaan Siswa SMA/SMK Akan Dimulai, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftaran
Ilustrasi (foto Internet)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMAN/SMKN 2022 di Provinsi Sultra.

Sekretaris PPDB Dikbud Sultra, Kasman mengatakan terdapat tata cara penerimaan peserta didik baru. Kemudian untuk setiap SMAN/SMKN mengumumkan kepada masyarakat mengenai PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 yang memuat waktu pelaksanaan, persyaratan pendaftaran, seleksi, penetapan hasil seleksi, dan daftar ulang.

“Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui papan pengumuman/leafleat/spanduk yang disiapkan Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB atau bisa melalui Kantor Cabang Dinas Pendidikan,” kata Kasman, Rabu (15/6/2022).

Selain itu, pendaftaran bisa melalui website resmi PPDB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan alamat https: //disdikbud.sultraprov.go.id. Untuk secara mandiri atau dengan bantuan operator sekolah dengan membuka situs internet PPDB SMAN/SMKN Provinsi Sultra http://ppdb-sultra.cerdas.click

Sekretaris PPDB Dikbud Sultra, Kasman merincikan jadwal penyelenggaraan PPDB SMAN dan SMKN Tahun Pelajaran 2022/2023 di Provinsi Sulawesi Tenggara:

– Pendaftran 20-30 Juni 2022

– Verifikasi berkas 20-30 Juni 2022

– Tes khusus buta warna 20-30 Juni 2022 (khusus SMKN)

– Proses seleksi PPDB offline 20-30 Juni 2022

– Pengumuman 2 Juli 2022 pukul 10.00 Wita

– Daftar ulang 4-6 Juli 2022 pukul 08.00-12.00 Wita

– Pengumuman pengisian kursi kosong 7-8 Juli 2022 pukul 10.00 wita

– Daftar ulang pengisian kursi kosong 7-8 Juli 2022 pukul 08.00-12.00 Wita

– Pelaksanaan PLS

Sementara itu, secara rinci terkait dengan persyaratan pendaftaran PPDB bagi SMAN dan SMKN di Sultra:

Syarat calon peserta didik SMAN

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMAN yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas pendaftaran) berupa :

1. Fotokopi Ijazah SMP/MTs sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/MTs sederajat, ijazah program Paket B/Ijazah satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP/MTs sederajat yang telah dilegalisir pejabat berwenang;

2.Fotokopi akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023 dan belum menikah serta menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas;

3. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk jalur Afirmasi terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam Program penanganan kemiskinan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);

4. Fotokopi surat keterangan medis tentang ketunaan;

5. Fotokopi Kartu Keluarga dilegalisir untuk jalur zonasi yang diterbitkan paling singkat 1 tahun atau surat keterangan domisili (karena keadaan tertentu) dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkan surat keterangan domisili;

6. Fotokopi piagam/sertifikat prestasi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang berwenang (menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas);

7. Surat penugasan dari instansi, lembaga kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;

Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu :

– Calon peserta didik dari pondok pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Education Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

– Calon Peserta didik Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan surat keterangan kelayakan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya;

Syarat SMKN

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMKN yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan bukti pendaftaran) berupa:

1. Fotokopi ijazah SMP/MTs sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama /setingkat dengan SMP/MTs sederajat yang dilegalisir pejabat berwenang;

2. Fotokopi akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023/ dan belum menikah serta menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas;

3. Fotokopi piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang dtetapkan dan telah dilegalisir pajabat berwenang, serta menunjukkan aslinya pada saat verifikasi berkas;

4. Surat keterangan dokter yang menyatakan tidak buta warna;

Selain Presyaratan sebagaimana tersebut di atas , calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan surat keterangan, yaitu;

– Calon peserta didik dari pondok pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Education Managemen Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

– Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan surat keterangan kelayakan dari lembaga pengelola yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya. (B)

Kontibutor: Sutarman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini