Penertiban Hewan Ternak di Muna Terkendala Tempat Penangkaran

Penertiban Hewan Ternak di Muna Terkendala Tempat Penangkaran
HEWAN TERNAK - Hewan ternak yang berkeliaran ditengah kota Raha. (CR5/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RAHA – Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai kewalahan mengatasi dan menertibkan keberadaan hewan ternak yang mengganggu estetika keindahan kawasan kota Raha. Hampir setiap hari, hewan ternak seperti sapi dan kambing terlihat wara-wiri di pelbagai fasilitas umum kota.

Tak ayal hal ini pun menjadi sorotan sejumlah pihak. Mereka menilai Pemda dianggap tak tegas terhadap keberadaan hewan ternak yang mengganggu itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemda Muna, Sumithata mengatakan saat ini pihaknya belum bisa mengambil tindakan terkait keberadaan hewan ternak di tengah kota dan di pelbagai fasilitas umum karena masih terkendala aturan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemda Muna, Sumithata
Sumithata

“Sebenarnya sejak Perda tentang penertiban hewan ternak diterapkan, kami sudah bekerja maksimal dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik hewan. Bahkan sudah berapa kali kita angkut hewan yang berkeliaran dan diikat di sekitar kantor,” terang Sumithata saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (6/9/2018).

Tapi lagi lagi pihaknya tak bisa berbuat banyak terhadap hewan ternak tersebut karena masih terkendala tempat penangkaran hewan.

“Itu semua diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) di dalamnya mengatur bahwa penertiban hewan ternak itu ditempatkan dala, penangkaran. Nah, kita sekarang belum ada penangkaran,” cetusnya.

Jika penindakan terus dilakukan dan terjadi sesuatu terhadap hewan warga, maka yang akan bertanggungjawab pemerintah setempat. “Kita tidak bisa bertindak jauh, karena kalau ternak warga mati, maka kami yang harus ganti rugi,” urainya.

Hal yang sama pun diungkapkan Kepala Bagian Hukum Pemda Muna, Laode Ena. Menurutnya, pihaknya memang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan hewan ternak tersebut.

Namun dalam Perda tersebut tidak mengatur soal penindakan karena masih terkendala tempat penangkaran. “Memang didalam Perda itu, saat ini tidak dibolehkan penindakan,” ungkapnya.

Terkait hal ini, lanjutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Peternakan untuk pembangunan tempat penangkaran hewan.

“Untuk aturan Perbupnya kita lagi godok. Disitu sudah mengatur pembangunan tempat penangkaran. Kita upayakan tahun depan sudah terlaksana,” jelasnya.(A)

 


Reporter : CR5
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini