Penetapan Perda APBD dan Inkonsisten DPRD Konawe

312
ilustrasi apbd konawe
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sangat penting bagi setiap daerah. Perda merupakan payung hukum untuk menggelontorkan anggaran guna membiayai setiap program yang telah disusun dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Pembanguan Jangka Menengah (RPJM).

Jika daerah lain sudah melaksanakan rapat peripurna penetapan APBD sebelum memasuki tahun anggaran 2019, maka berbeda dengan Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pada Sabtu, 31 Desember 2018, pukul 21.00 Wita, Sekretariat DPRD Konawe mengagendakan rapat paripurna penetapan raperda APBD menjadi perda. Sayangnya, rapat tersebut batal dilaksanakan karena hanya dihadiri oleh 8 orang anggota dewan, sisanya memilih absen tanpa informasi yang pasti.

Penetapan Perda APBD dan Inkonsisten DPRD Konawe
Paripurna Suasana Rapat Peripurna Penyempurnaan Raperda APBD Konawe

Drama pun dimulai. Tidak hadirnya 22 orang anggota legislatif ini membuat kegaduhan di kalangan masyarakat. Ada yang mengatakan jika ketidakhadiran mereka merupakan buntut dari belum diselesaikannya hak-hak mereka, ada juga yang mengatakan ketidakhadiran mereka merupakan bentuk perlawanan DPRD atas kebijakan pemerintah.

Untuk mengantisipasi semakin meluasnya asumsi negatif masyarakat tentang lembaga terhormat itu, pada Rabu, 2 Januari 2019 sejumlah ketua dan perwakilan fraksi langsung mengeluarkan pernyataan sebagai jawaban atas ketidakhadiran mereka dalam rapat paripurna tersebut.

(Baca Juga : TAPD Tak Serahkan Buku II, DPRD Batal Tetapkan APBD Konawe 2019)

Juru bicara gabungan fraksi, Irawati Umar Tjhong menjelaskan ketidakhadiran ia dan teman-temannya merupakan bentuk protes atas sikap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang enggan menyerahkan buku II. Buku II ini berisikan anggaran dan item kegiatan yang akan dilakukan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Selain tidak menyerahkan buku II, TAPD juga diketahui belum melakukan perbaikan dokumen sesuai dengan petunjuk pemerintah provinsi pada saat melakukan konsultasi.

“Sesuai dengan hasil konsultasi ke pemerintah provinsi, ada beberapa item kegiatan yang dilarang untuk dilaksanakan, dan TAPD serta DPRD diminta untuk melakukan perbaikan, tetapi hingga detik akhir jelang pembahasan belum juga dilakukan,” terang Irawati.

Irawati mengaku jika pernyataan yang dikeluarkan itu merupakan hasil keputusan bersama seluruh anggota DPRD sebagai sikap seluruh fraksi.

Sikap DPRD Mendadak Berubah

Usai konferensi pers yang dilakukan oleh seluruh fraksi, di hari yang sama beredar kabar jika ada pertemuan terbatas yang dilakukan oleh ketua, wakil ketua I dan wakil ketua II DPRD dengan wakil bupati di rumah jabatan Wabup Konawe. Hal ini dikuatkan dengan beredarnya foto bersama seusai pertemuan tersebut di sejumlah grup WhatsApp.

Keesokan harinya, unsur pimpinan DPRD Konawe melakukan konferensi pers terkait polemik penetapan APBD. Dalam pernyataanya, Ketua DPRD Konawe Ardin menjelaskan jika lembaganya tidak menolak penetapan APBD. Sebab sikap menolak harusnya disampaikan pada saat pembahasan sebelum ada penandatanganan nota kesepahaman.

Penetapan Perda APBD dan Inkonsisten DPRD Konawe
Konfrensi Pers yang dilakukan oleh gabungan seluruh Fraksi atas sikap mereka dengan tidak menghadiri rapat peripurna penetapan Raperda APBD menjadi Perda

“Urusan kita (DPRD) dengan pemerintah daerah soal APBD itu sudah clear, tidak ada masalah. Sebab pimpinan DPRD dan pemerintah sudah menandatangani nota kesepahaman pada tanggal 30 November 2018,” ujarnya.

Politisi PAN itu menjelaskan, rapat paripurna yang sedianya dilakukan pada 31 Desember 2018 hanya acara seremonial untuk menyampaikan kepada publik. Sebab secara hukum APBD sudah sah berlaku sejak ditandatanganinya nota kesepahaman antara DPRD dan Pemda Konawe.

Ardin menampik jika perubahan sikap DPRD berkaitan erat dengan hasil pertemuan terbatas dengan Wabup Konawe, yang disinyalir adanya deal dalam pertemuan tersebut. Meski begitu dirinya enggan menjelaskan maksud dan hasil dari pertemuan itu.

“Itu hanya pertemuan biasa saja, dan itu hal yang biasa dalam komunikasi politik. Tidak ada deal di sana,” ujarnya.

Ardin bahkan menyebut jika yang disampaikan gabungan fraksi bukanlah pernyataan resmi DPRD Konawe.

Menurutnya, secara undang-undang setiap pernyataan yang mengatasnamakan DPRD haruslah keluar dari pimpinan.

Perda APBD Konawe Disahkan Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tepat hari Jumat (4/1/2019) Perda APBD Konawe akhirnya resmi diberlakukan dengan total anggaran sebesar Rp1,7 triliun.

Ardin mengaku sesuai dengan peraturan pemerintah itu, perda tidak lagi ditetapkan oleh DPRD melainkan oleh bupati. DPRD hanya melakukan pembahasan saja.

Penetapan Perda APBD dan Inkonsisten DPRD Konawe
Pose Bersama antara Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara (tengah) dengan para Pimpinan DPRD Konawe. Fhoto ini diambil usai pertemuan terbatas Di Rujab Wabup Konawe (Foto : Istimewa)

“Jadi meskipun banyak anggota DPRD yang tidak hadir itu tidak jadi masalah. Tidak perlu ada paripurna,” ujarnya.

Sebagai informasi pada pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, disebutkan rancangan perda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, APBD, perubahan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan kepala daerah dalam rapat paripurna dapat diundangkan setelah dilakukan evaluasi oleh menteri atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Sementara pada Bab IV Penyusunan dan Penetapan APBD, Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung kepada DPRD pada minggu pertama Oktober tahun sebelumnya. (a)

 


Penulis: M3
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini