Penetapan Perda Pilkades Dinilai Cacat Hukum, Ini Tanggapan DPRD Bombana

ZONASULTRA.COM, RUMBIA– DPRD Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), angkat bicara soal tudingan dari posko perjuangan rakyat (Pospera) terkait penetapan peraturan daerah (Perda) pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dinilai cacat hukum.

Anggota Komisi II DPRD Bombana  Sudirman mengatakan, penetapan perda tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada sehingga kalau terkesan dipaksakan itu dari pihak pemerintah bukan DPRD.

“Naskah akademik bukan satu- satunya syarat sahnya perda, namun ada alternatif lain yang dimungkinkan kalau naskah akademik tidak ada dan alternatif lainnya seperti Forum Grup Diskusi (FGD),” ujar Sudirman, Senin (12/10/2015).

Terkait pembentukan Panitia Pemilihan Tingkat Desa (PPTD) lanjut politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini, bukan merupakan urusan dari DPRD melainkan urusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pihak DPRD juga telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) lagi dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Perangkat Desa dan Pemberdayaan Perempuan (BPMPD- PP) dan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten (PPTK), jika mereka menyepakati untuk menghentikan seluruh proses pilkades  karena peraturan Bupati (Perbup) belum selesai dibuat.

“Keputusan forum sepakat menghentikan seluruh proses tersebut dan BPMPD- PP bersedia menindak lanjuti dengan bersurat kemasing- masing PPTD,” ungkapnya

Sebelumnya telah diberitakan, dimana Direktur Investigasi Hukum dan HAM Pospera, Darwis, mengatakan proses pilkades terkesan dipaksakan dan inkonstitusional itu karena mulai dari pembuatan perda hingga tahapan pemilihan terbukti  cacat hukum.

Menurutnya, DPRD dalam hal fungsi pengawasan terkesan diatur atur  pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini BPMPD- PP, karna dari pembuatan dan penetapan Perda tabrak aturan.

“Demi kepentingan pemerintah DPRD terbukti menetapkan perda tanpa naskah akademik padahal sudah menjadi sebuah keharusan karna diatur di Undang Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang- undangan yang erat kaitannya dengan pembentukan perda sebagai dasar pemilihan kepala desa di bombana,” ujar Darwis belum lama ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini