ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton bakal kembali menetapkan bakal calon bupati dan wakil bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry (Umar-Bakry) sebagai calon tunggal di Pilkada Buton.
Ketua KPUD Buton Alimudin Sikuru yang dikonfirmasi mengatakan, mengenai jadwal penetapan Umar-Bakry sebagai calon tunggal pihaknya masih berkoordinasi dengan KPU RI.
“Untuk itu, terlebih dulu kami konsultasikan ke KPU RI mengenai kapan jadwal penetapannya,” kata Alimuddin, Jumat (18/11/2016).
Saat ini, lanjutnya, pihaknya sementara melakukan konsultasi di KPU RI terkait dengan pencabutan surat keputusan Nomor 51 dan 52 tentang tahapan kampanye. Juga akan mencabut kembali pembatalan terhadap paslon Umar-Bakry yang telah ditetapkan pada 24 Oktober 2016 lalu. Sesuai dengan putusan Panwas melalui sidang sengketa yang menyatakan bahwa KPUD harus membatalkan penetapan paslon Umar – Bakry dan penetapan calon tunggal yaitu Nomor 43 dan 44.
“Dan yang pasti, Umar-Bakry akan ditetapkan kembali sebagai paslon bupati dan wakil bupati Buton pada Pilkada 2017 nanti,” kata dia.
(Berita Terkait : Bawaslu dan KPU Beda Persepsi, Pilkada Buton Terkatung-Katung)
Untuk diketahui, penetapan Umar-Bakry sebagai paslon tunggal kedua kalinya tersebut setelah KPUD Buton pada 16 November 2017 kemarin kembali melakukan pleno penolakan terhadap bakal calon bupati dan wakil bupati Buton, Hamin-Farid Bachmid saat mendaftar di KPUD dengan dasar tidak memenuhi syarat. (B)
Reporter: Nanang
Editor: Jumriati