Pengabulan Permohonan Judicial Review RTRW Dinilai Tak Hentikan Pertambangan di Konkep

Jadi Tersangka, Dirut PT Roshini Indonesia Dijerat Pasal Berlapis
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, WAWONII – Advokat sekaligus pegiat sosial di Konawe Kepulauan (Konkep), Zubair Halulanga meminta semua pihak untuk menghormati keputusan hukum yang sedang berproses. Hal ini terkait Mahkamah Agung mengabulkan gugatan mengenai pembatalan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konkep Tahun 2021-2041.

Zubair meminta semua pihak tidak ceroboh mendesak pencabutan kegiatan usaha dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebuah perusahaan.

“Saya sudah mengecek di website resmi Mahkamah Agung, sampai saat ini, salinan putusan belum ada. Artinya proses sedang berjalan, sehingga semua orang harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Zubair melalui keterangan tertulis.

Lebih lanjut Sarjana Hukum ini menegaskan, sebelum Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan mengeluarkan RTRW, sinkronisasi dan harmonisasi sudah dilakukan pada dokumen tata ruang di level di atasnya baik di tingkat provinsi maupun nasional. Sehingga, permohonan revisi RTRW, tidak serta merta dapat menghentikan kegiatan pertambangan maupun IUP-nya.

“Dari aspek hukum, proses masih berjalan dan masih ada proses lainnya yang harus dijalani. Apabila suatu perusahaan telah beroperasi, pastinya sudah ada ratusan atau ribuan karyawan yang bekerja dan menggantungkan hidup mereka pada perusahaan. Sehingga hal ini harus menjadi perhatian dan pertimbangan,” demikian tambah pria kelahiran Lampeapi, Wawonii ini.

Lebih lanjut, pengabulan permohonan judicial review (uji materiil) RTRW tersebut tidak serta merta secara otomatis menghentikan kegiatan pertambangan terutama pada perusahaan yang yang telah memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah, seperti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban lainnya.

Sebagai advokat dan masyarakat Wawonii, ia meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses judicial review yang tengah berlangsung. Dia juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan sebuah tindakan, desakan ataupun lainnya berdasarkan asumsi belaka.

“Itu sangat berbahaya dan mengganggu stabilitas keamanan dan memicu konflik di masyarakat Wawonii yang saat ini yang sedang kondusif, aman dan semuanya berjalan dengan baik,” pungkas Zubair.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan mengenai pembatalan Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041. RTRW ini membolehkan pertambangan di Konkep.

Putusan gugatan Hak Uji Materiil itu diketok pada 22 Desember 2022. Diperiksa oleh ketua majelis Dr. H. Irfan Fachrudin, S.H., dengan Hakim Anggota masing-masing Dr. H. Yosran, S.H., M.H., H. Is Sudaryono, S.H., M.Hum. dan Panitera Pengganti Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.

“Kabul Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Pemohon: Abidin, dkk,” demikian bunyi amar putusan MA sebagaimana dikutip Kumparan. (*)

 


Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini