ZONASULTRA.COM, KOLAKA – PT Aneka Tambang (ANTAM) Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra terkait pengamanan obyek vital nasional di Wisma Utama Antam, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Kamis (29/9/2016) malam.
Direktur Utama PT ANTAM (Persero) Teddy Badrujaman mengatakan, perusahaan tambang nikel yang sudah beroperasi sejak zaman penjajahan jepang itu telah ditetapkan sebagai objek vital nasional (Obvitnas) di sektor energi dan sumber daya. Penetapan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang Obvitnas.
Teddy mengungkapkan, penandatangan nota kesepahaman kali itu merupakan lanjutan dari kerjasama pengamanan di lingkup areal pertambangan Antam yang sudah terjalin sejak tahun 2012 lalu.
Menurut Teddy, selain memberikan pengamanan lingkup areal tambang, kerjasama itu juga bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada karyawan dan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasi ANTAM.
Sementara itu, Kapolda Sultra Brigjen Pol Agung Sabar Santoso mengatakan, ANTAM sebagai obvitnas penghasil nikel harus diamankan dari segala gangguan apapun. Bukan hanya terkait pengamanan proses produksi, demontrasi karyawan atau masyarakat dan proses penambangan.
“Pengamanan juga dilakukan sampai menyangkut hal-hal yang dapat menghentikan proses pengambilan material hingga penjualan hasil produksi,” kata Kapolda saat membuka acara penandatangan MoU itu.
Menurut Kapolda, sektor pertambangan sebagai pendapatan negara terbesar. Sifatnya strategis, banyak kepentingan negara di sana. Antam menghasilkan devisa, jadi harus mendapat pengamanan juga dari negara di bawah koordinasi Direktur Pengaman (Dirpam) Obvitnas Polda Sultra.
Kapolda menjelaskan, kalau obvitnas tidak diatur oleh negara maka akan ada ancaman dan gangguan yang mengakibatkan bencana kemanusiaan dan pembangunan, kekacauan transportasi, dan komunikasi secara nasional, termasuk penyelenggaraan pemerintahan negara.
Ditegaskannya, bahwa walau memiliki tugas pengaman, namun Pam Obvitnas ini tak memiliki otoritas penyelidikan dan penegakkan.
“Kami lebih ke pembinaan. Sedangkan penyidikan dan penegakan hukum dilakukan oleh aparat kepolisian yang lain. Kami boleh menangkap tapi pelaku diserahkan ke aparat atau kesatuan yang lebih berwenang. Jadi dalam pelaksanaannya kami bekerjasama dengan kesatuan lain,” jelasnya.
Agung mengakui, dibanding daerah lain, kondisi pengaman Obvitnas ANTAM di Sultra masih terbilang kondusif. Sebab, semua kendala pengamanan masih dapat diatasi dengan baik.
Dia mencontohkan, kondisi pengaman Obvitnas ANTAM di Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang tidak pernah lepas dari gangguan penambang emas ilegal yang berasal dari Tiongkok.
Walau begitu, Agung tetap meminta personilnya untuk selalu waspada dalam menjalankan tugasnya. Sebab, pencurian-pencurian ore nikel milik ANTAM beberapa tahun lalu harus dijadikan pengalaman agar praktek pencurian itu tidak terulang lagi. (A)
Reporter: Abdul Saban
Editor: Jumriati