Pengangkatan Lurah Patipelong di Wakatobi Sudah Sesuai Mekanisme

Pengangkatan Lurah Patipelong di Wakatobi Sudah Sesuai Mekanisme
Hasan

ZONASULTRA.COM, WANGIWANGI– Pengangkatan Lurah Patipelong, di Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi yang juga mantan Kepala Seksi Pembangunan, Peningkatan Jalan dan Jembatan Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) Safiun sudah sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi Hasan menjelaskan hal ini untuk menjawab keraguan sejumlah dewan yang menyayangkan Bupati Wakatobi melantik Safiun menjadi Lurah Patipelong.

Pengangkatan Safiun itu dipersoalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi yang secara tegas menyorot Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi Nomor 220 Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan 92 ASN baru-baru ini.

Hasan mengungkapkan, jika pengangkatan tersebut mengacu pada PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Undang-undang 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang disiplin PNS.

“Termasuk persyaratan jabatannya juga diatur disitu. Dulu pak Safiun kepala seksi eselon IV A, kalau misalnya disederhanakan atau di fungsionalkan, eselon IV kan setara dengan eselon IV A itu. Jadi pak Safiun itu dari Dinas PUPR dilantik menjadi Lurah Patipelong itu bukan dipromosi, tapi menempati eselon yang sama, setara dengan eselonnya,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Motika, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Jumat, (28/1/2022).

Sehingga yang terjadi pada Safiun tidak seperti kabar yang beredar bahwa pengangkatannya adalah promosi jabatan.

Mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum DPRD Kabupaten Wakatobi itu menyampaikan, misal ada pelanggaran hukum disiplinnya, bisa dilihat pada pelanggaran hukuman apakah ringan, sedang atau berat.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Wakatobi Kamarudin mengungkapkan, jika aduan istri sah yang bersangkutan telah disampaikan melalui surat ke Bupati Wakatobi.

BACA JUGA :  KPK Nilai Integritas Wakatobi di Atas Rata-rata Nasional

Salah satu tuntutannya yakni pengalihan gaji Safiun kepada istri sah, karena diduga melakukan pernikahan tanpa izin istri yang sah.

Diungkapkannya juga, bahwa pihaknya sudah menerima surat dari sekretariat daerah (Setda) untuk mengkoordinasikan hal tersebut bersama BKPSDM Wakatobi.

“Sekarang ini kami menunggu surat dari BKPSDM, karena prosesnya itu harus butuh tim, sehingga harus ada tim dari BKPSDM, dan tim dari Inspektorat daerah,” katanya.

Kamarudin melanjutkan, jika laporan seperti itu baru pertama kali terjadi dilingkup Pemda Wakatobi. Sebagai mantan pegawai di Dinas yang dipimpinnya, ia mengaku bahwa sudah pernah melakukan mediasi, berupa pemanggilan terhadap kedua pasangan suami istri itu secara terpisah, untuk dinasehati. (C)


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini