Pengedar Narkoba di Kendari Diamankan Warga saat Hendak Bertransaksi

Pengedar Narkoba di Kendari Diamankan Warga saat Hendak Bertransaksi
Dua pengedar narkoba di Kota Kendari berhasil ditangkap kepolisian. Salah satu pelaku sempat diamankan warga saat hendak melakukan transaksi.

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari berhasil menangkap dua pria yang membawa narkotika jenis sabu.

Salah satu pelaku berinisial HL (24), asal Jalan Belimbing, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia. HL mulanya diamankan pada 14 Juni 2022 oleh warga yang menduga pelaku akan melakukan transaksi narkoba.

“Barang bukti yang didapatkan yakni lima saset bening berisi narkoba sebanyak 5,64 gram,” kata Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman dalam rilis resminya, Senin (20/6/2022).

Polisi kemudian menangkap pelaku dan menginterogasinya di tempat. HL lantas mengaku narkoba miliknya didapatkan dari seseorang berinisial IC dengan cara ditempel di depan rumah warga.

Pelaku lain berinisial YR (30) ditangkap di Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua dengan barang bukti narkoba sebanyak 6,38 gram yang disimpan di sebuah plastik. Menurut pengakuan pelaku, sabu tersebut diambil dari seseorang berinisial MN di sekitar Kandai.

Awalnya warga memberi informasi pada kepolisian bahwa di tempat penangkapan pelaku sering terjadi transaksi narkoba. Mendengar informasi itu, polisi dari Sat Resnarkoba Polresta Kendari turun untuk melakukan penangkapan.

“Saat penangkapan berlangsung, polisi menggeledah pelaku dan menemukan sabu serta beberapa barang yang diduga digunakan untuk memakai sabu,” ungkap kepolisian.

Pelaku mengaku mengedarkan sabu di sekitar Kecamatan Wuawua. Katanya, ia mendapatkan upah Rp100 ribu apabila berhasil mengedarkan sabu. (b)

 


Penulis: M9
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini