Pengedar Sabu Lintas Provinsi Ditangkap Satresnarkoba Polresta Kendari

167
Pengedar Sabu Lintas Provinsi Ditangkap Satresnarkoba Polresta Kendari
Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polresta Kendari, menangkap seorang pria inisial AR (27) tahun, yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu lintas provinsi.

ZONASULTRA.ID, KENDARI– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari, menangkap seorang pria inisial AR (27) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu lintas provinsi.

AR ditangkap di rumahnya Jl. Kakatua, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Sabtu (4/2/2023), sekitar pukul 18.45 Wita

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, mengatakan pada awalnya pukul 17.00 Wita, tim Satresnarkoba Polresta Kendari mendapat laporan dari masyarakat di sekitar rumah pelaku bahwa marak peredaran narkoba.

Kemudian pada pukul 18.45 Wita, setelah mendapat laporan masyarakat yang akurat, tim SatResnarkoba Polresta Kendari mendatangi pelaku di rumah tempat tinggal pelaku.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Dilakukannya pengeledahan langsung di kamar pelaku, dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 58,2 gram,” katanya dalam koferensi pers di Polres Kendari, pada Kamis (9/2/2023).

Setelah itu, SatResnarkoba Polres Kendari mengamankan barang bukti yakni sendok sabu serta satu buah handphone.

AKP Hamka mengungkapkan bahwa pelaku mengaku menerima paket narkoba jenis sabu, dari seorang pria inisial A di Kota Makassar. Paket tersebut diterima melalui mobil ekspedisi lintas provinsi, pada 24 Januari 2023.

Pelaku baru pertama kali menerima paket dari pria inisial A. Kemudian pelaku tersebut dijanjikan akan diberikan upah sebanyak Rp500 ribu bila paket tersebut berhasil diedarkan

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Pelaku menerima tiga paket narkoba jenis sabu sebanyak 150 gram. Dari tiga paket pelaku telah mengedarkan sebanyak dua kali dengan jumlah masing-masing satu paket. Satu paket pertama dan kedua diedarkan pada tanggal 24 Januari 2023, masing-masing sebanyak 50 gram,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (B)

 


Kontributor: Sutarman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini