ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menggenjot penetapan Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, menjadi Kawasan ekonomi khusus (KEK). Penetapan KEK nantinya, bakal diintegrasikan dengan pengelolaan aspal Buton secara optimal.
Asiten I Setda Sultra, Syarifuddin Safaa saat ditemui awak media, Senin (14/10/2019) mengatakan, semua kegiatan di situ akan terintegrasi di bawah naungan pemerintah.
“Untuk mengatur bagaimana produksinya, bagaimana pengolahannya bagaimana pemasarannya. Sehingga aspal itu bisa dimanfaatkan sebaik mungkin, bisa laku seperti aspal cair lainnya” terangnya.
Terkait pengelolaan aspal Buton secara optimal, Syarifuddin menjelaskan, saat ini terdapat 41 Izin Usaha Pertambangan (IUP) aspal yang ada di Buton. Namun begitu, hanya sekitar 10 IUP saja yang aktif melakukan produksi setiap tahunnya.
(Baca Juga : DPRD Sultra Dorong Perusda Ambil Alih Pengelolaan Aspal Buton)
“Makanya kita meminta, agar IUP-IUP ini segera diaktifkan. Kalau tidak diaktifkan dicabut, karena apa gunanya pegang IUP kalau tidak digunakan kan masih banyak yang mau,” tegasnya.
Sementara, Plt Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Sultra, Buhardiman menjelaskan, Gubernur Sultra Ali Mazi sudah mencanangkan pengusulan penetapan Desa Lawele, Buton sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang terintegrasi dengan pengelolaan aspal Buton.
“Sehingga kalau ini terbentuk, suplai-suplai aspal impor selama ini kita bisa kurangi secara perlahan-lahan. Secara potensi alam kapasitas aspal Buton saat ini mencapai 663 juta ton, sementara kebutuhan produksi nasional 1.2 juta hingga 2 juta ton pertahun. Ternyata sekitar 500 ribu ton lebih kita impor dari luar negeri,” bebernya.
Buhardiman mengungkapkan, dengan adanya KEK serta pengelolaan aspal Buton secara optimal dapat mengurangi jumlah impor aspal di Indonesia, sekaligus mencegah devisa negara yang terkuras akibat dari impor aspal. Terlebih aspal Buton secara ekonomi, jauh lebih murah dari aspal impor.
(Baca Juga : Pemerintah Dorong Penggunaan Aspal Buton Untuk Pembangunan Jalan Nasional)
Saat ini, katanya, dari 41 IUP aspal yang ada di Buton baru 6 IUP yang aktif melaksanakan produksi. Kedepan setelah KEK mulai beroperasi, Pemprov Sultra bakal menggenjot pemegang IUP untuk melaksanakan produksi.
“Kalau sampai jangka waktu tertentu tidak melaksankan produksi, maka itu akan kita evaluasi IUP -nya. Karena kita tidak bisa biarkan lahan itu menjadi lahan tidur, karena ingin menjadikan itu lahan produktif untuk pengelolaan aspal buton,” ucapnya.
Di Sultra sendiri, tambah Buhardiman, pemanfaatan aspal Buton rata-rata pencapaian atau realisasi penggunaan aspal Buton baru mencapai 20 persen hingga 30 persen. Sementara, minimnya produksi dari sejumlah pemilik IUP aspal di Buton, dikarenakan keberpihakan pemerintah yang masih kecil.
“Sehingga kalau mereka produksi khawatir mereka tidak termanfaatkan, makanya sekarang kita balik sekarang kita mengeluarkan kebijakan,” terangnya.
“Contoh di Sultra kita sudah punya Perda pemanfaatan aspal Buton, nah kalau sudah ada Perda tidak ada lagi alasan untuk pemilik IUP ini untuk tidur. Buktinya pemerintah sudah mengeluarkan Perda nomor 2 tahun 2016 untuk pemanfaatan aspal buton di sultra, baik jalan provinsi mau pun jalan kabupaten,” tutupnya.(b)