Pengembalian Dana Nasabah, Pegawai BNI Juga Jadi Korban Skimming

Pemimpin BNI Sultra Muzakkir
Muzakkir

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bank Negara Indonesia (BNI) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengembalikan dana nasabah yang menjadi korban skimming, bahkan dua pegawainya juga ikut jadi korban.

Pemimpin BNI Sultra Muzakkir mengatakan, usai membuka layanan pengaduan ada 13 nasabah yang datang melapor ke kantor BNI Cabang Mandonga. Jumlah uang yang terdebit di rekening mereka bervariatif.

“Ada 13 nasabah sudah dikembalikan dananya, sesuai data pelapor kemarin dan langsung kami koordinasi dengan pusat, hasilnya dicocokkan dengan data nasabah telah sesuai, kisarannya seratusan juta,” ungkap Muzakkir melalui sambungan WhatsApp, Minggu (19/1/2020).

Baca Juga : BNI Kendari Siap Kembalikan Uang Nasabah Korban Skimming

Layanan khsusus pengaduan hari ini tetap dibuka oleh BNI mulai pukul 11.00 Wita hingga 17.00 Wita di Kantor BNI Cabang Kendari.

Pimpinan Bidang Layanan BNI Sultra Ikram menjelaskan bahwa skimming ini merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. Pelaku merekam data nasabah dan menduplikat kartu ATM milik nasabah serta melakukan penarikan.

Ikram juga mengakui bahwa untuk mengantisipasi bentuk kejahatan ini berlanjut, pihaknya telah melakukan pengamanan dan saat ini sistem sudah berjalan normal kembali.

Salah satu nasabah BNI Kendari melalui akun Facebook-nya Apung Arambotu mengeluhkan kejadian ini. Ia menuliskan, “Para nasabah Bank BNI, silahkan cek saldo anda, untuk sementara BNI tidak aman, karna tiba2 masuk SMS bengking penarikan sampe isi rekening habis,” ungkapnya pada dinding postingannya, Sabtu (18/1/2020).

“Yang membuat aneh berita penarikan sampe angka Rp3000.000. sementara rata2 di ATM jumlah penarikan sebesar 2.500.000.. Ada apa dengan BNI? Menurut saya pihak BNI harus bertanggung jawab atas raibnya uang nasabah…,” ujarnya. (A)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini