Pengendalian Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil di Sultra Akan Ditetapkan Melalui Perda

398
ali mazi
Ali Mazi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya meningkatkan perencanaan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang ada di Sultra demi kelancaran pembangunan di daerah itu.

Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Sultra Ali Mazi saat membuka rapat penjamin kualitas Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan KLHS Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), Selasa (4/12/2018).

Ali Mazi menjelaskan, pengendalian RZWP3K akan ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda), yang dalam implementasinya harus mempertimbangkan sejumlah hal. Seperti keserasian, keselarasan, dan keseimbangan daya dukung ekosistem. Serta fungsi pemanfaatan dan fungsi perlidungan dimensi ruang dan waktu.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

“Juga keterpaduan pemanfaatan berbagai jenis sumber daya, fungsi, estetika lingkungan dan kualitas lahan pesisir. Kewajiban untuk mengalokasikan ruang dan akses masyarakat dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang mempunyai fungsi sosial ekonomi secara proporsional,” terangnya.

Menurut Ali Mazi, pertimbangan tersebut dimaksud dalam rangka memperhitungkan kebijakan untuk konservasi perairan laut, pembangunan yang membutuhkan ruang pantai, laut, dan pulau-pulau kecil.
Serta pencegahan dan pengurangan resiko bencana alam, dan kebijakan rehabilitasi lingkungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Secara konkrit KLHS RPJMD dan KLHS RZWP3K merupakan kebijakan rencana pembangunan, yang penjabarannya ditunjukkan untuk terwujudnya Sultra yang aman, maju, sejahtera, dan bermartabat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

Ali Mazi pun berpesan agar dalam penyusunan KLHS harus melalui proses analisis yang melibatkan partisipasi masyarakat dan para pemangku kepentingan. Tidak hanya itu, rekomendasi hasil analisis dan skenario yang telah diintegrasi harus melalui rencana kebijakan dan program dalam dokumen perencanaan spasial maupun nonspasial.

“Kajian lingkungan hidup strategis ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Pemprov Sultra karena secara geografis Sultra terdiri 78 persen wilayah pesisir pantai dan laut, 22 persen wilayah daratan kontur pegunungan,” tutupnya. (b)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini