ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kementerian Perhubungan melalui akun resmi instagram @kemenhub151 menghimbau kepada pengendara sepeda motor untuk tidak mengangkut barang secara berlebihan.
Dituliskan dalam postingan itu, pengendara harus memperhatikan keselamatan, terutama saat mengangkut barang dengan sepeda motor. Supaya pengendara tidak bisa sembarangan dalam mengangkut barang.
@kemenhub151 menjelaskan jika lebar barang muatan tidak boleh melebihi stang kemudi. Tingginya harus kurang dari 900 mm dari atas tempat duduk. Kemudian, muatan tersebut harus ditempatkan di belakang pengemudi.
Seringkali, pengguna sepeda motor masih mengabaikan aspek keselamatan dirinya. Banyak dijumpai pengendara sepeda motor yang mengangkut barang bawaan hingga bertumpuk-tumpuk. Bahkan hampir tak ada ruang untuk kendali tangan dan kaki.
Masyarakat perlu memahami bahwa demi keselamatan berkendara motor paling ideal adalah dengan tidak membawa beban yang membebani pengendaranya.
“Hal itu telah diatur dalam Pasal 10 ayat 4 pada PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan jalan,” jelas @kemenhub151.
Olehnya itu, bagi pengendara sepeda motor mari selalu tertib dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. Jangan membahayakan diri dengan mengangkut beban secara berlebihan. (b)