Pengganti Ketua KPU Konsel Dilantik

Pengganti Ketua KPU Konsel Dilantik
PELANTIKAN KPU - KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) melantik dan mengambil sumpah satu pengganti antar waktu (PAW) Anggota KPU Konawe Selatan (Konsel) Harmidyawati di Kantor KPU Sultra, Jumat (4/8/2017). (FOTO: PPID KPU Sultra)

Pengganti Ketua KPU Konsel Dilantik PELANTIKAN KPU – KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) melantik dan mengambil sumpah satu pengganti antar waktu (PAW) Anggota KPU Konawe Selatan (Konsel) Harmidyawati di Kantor KPU Sultra, Jumat (4/8/2017). (FOTO: PPID KPU Sultra)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) melantik dan mengambil sumpah satu pengganti antar waktu (PAW) Anggota KPU Konawe Selatan (Konsel) Harmidyawati di Kantor KPU Sultra, Jumat (4/8/2017). Ia mengantikan mantan Ketua KPU Konsel Jabal Nur.

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan, pelantikan itu merupakan kelanjutan dari proses PAW sebelumnya. Pada 17 Juli 2017 lalu telah dilantik dua PAW Anggota KPU Konsel atas nama Muh. Syafaruddin dan Ashadi Cahayadi yang menggantikan mantan anggota KPU Konsel Aswan dan Nuzul Qodri.

“Diharapkan Harmidyawati untuk segera bergabung bersama dua rekannya (Syafaruddin dan Ashadi) agar secepatnya menyesuaikan diri dengan lingkungan kerjanya yang baru dan fokus bekerja sebagaimana amanat UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu,” ujar Dayat sapaan akrab Hidayatullah saat pelantikan.

Berdasarkan UU tersebut, sebagai komisioner KPU yang sangat dituntut adalah komitmen untuk dapat mewujudkan visi KPU sebagai Penyelenggara Pemilu yang mandiri, non-partisan, transparan berdasarkan azas-azas penyelenggaraan Pemilu.

“Adapun lima anggota KPU Konsel semuanya telah kami berhentikan tetap setelah perkara tindak pidana korupsi telah putus oleh Pengadilan Tipikor Kendari yang statusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” tutur Dayat.

Dengan demikian, saat ini kekosongan komisioner di KPU Konsel sudah terisi tiga komisioner dan dua PAW belum dilantik. Kata Dayat dua PAW tersebut masih belum dilantik karena dalam tahapan permintaan petunjuk KPU RI.

Sebagai informasi, perkara yang menjerat 5 komisioner KPU Konsel (Jabal Nur, Aswan, Nuzul Qodri, Sutamin Rembasa, dan Yusran) berawal dari kasus sewa mobil atau rental yang diduga fiktif.

Sejak pertengahan Maret 2016 pengusutan kasus ini sudah dimulai jaksa, kecurigaan itu berawal saat para komisioner buru-buru mengembalikan uang ke Bendahara KPU Konsel masing-masing sebesar Rp 54 juta, pada 8 Maret 2016 lalu. (B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini