ZONASULTRA.ID, KENDARI – Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan kebijakan baru soal Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil mahasiswa S1 dan DIII terdampak Pandemi Covid-19. Aturan baru ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 3400/UN29.1/PP/2022 tentang penyusunan nominal normal UKT semester gasal 2022.1.
Wakil Rektor 1 Bidang Akademik UHO, La Hamimu mengatakan untuk kebijakan pengurangan 50 persen dari nominal UKT masih berlaku bagi mahasiswa yang hanya memprogramkan tugas akhir atau skripsi (7 atau 7 SKS). Kebijakan ini juga berlaku bagi mahasiswa yang telah menempuh masa studi sembilan semester atau lebih untuk jenjang program DIII.
“Merujuk pada keputusan rektor nomor 974/UN29/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang kalender akademik UHO tahun 2022/2023, ini diingatkan kembali seluruh mahasiswa pembayaran UKT telah dimulai dan akan berakhir pada tanggal 15 Agustus 2022,” katanya melalui surat edaran, pada Minggu (7/8/2022).
Selain itu, ia menjelaskan kebijakan pengurangan sebesar Rp100 ribu untuk nominal UKT kurang dari Rp1 juta dan pengurangan sebesar Rp200 ribu untuk nominal UKT antara Rp1 juta sampai dengan Rp2 juta.
Untuk pengurangan sebesar Rp300 ribu diperuntukan bagi nominal UKT Rp2 juta sampai dengan kurang dari Rp3 juta. Sedangkan pengurangan Rp400 ribu untuk nominal UKT Rp3 juta sampai dengan kurang dari Rp10 juta.
Pengurangan sebesar Rp600 ribu diperuntukan bagi UKT yang lebih besar sama dengan Rp10 juta, namun tidak berlaku lagi pada semester gasal 2022.1 tahun akademik 2022/2023.
Ia menghimbau mahasiswa tidak membayar UKT melalui oknum perantara atau calo yang tidak bertanggung jawab dengan iming-iming atau janji akan mendapat pengurangan atau kemudahan dalam pembayaran UKT.
“Mahasiswa agara tidak terpengaruh pada informasi dari pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.
Untuk diketahui bahwa kebijakan keringanan UKT dalam bentuk mengangsur atau mencicil sudah tidak berlaku lagi pada semester gasal 2022.1 tahun akademik 2022/2023. (B)
Kontributor: Sutarman
Editor: Muhamad Taslim Dalma