Pengurusan Izin Koperasi Masyarakat, Dinkop Konut Alokasikan Dana Rp 362 Juta

ilustrasi uang
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU– Dinas Koperasi (Dinkop) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalokasikan dana sebesar Rp 362 juta untuk pengurusan surat izin koperasi yang didirikan kelompok masyarakat di wilayah itu.

Bantuan itu untuk meningkatkan usaha kesejahteraan masyarakat di bidang koperasi.

ilustrasi uang
Ilustrasi

Kepala Dinkop Konut, Ansar Djhoni mengatakan, dana tersebut difokuskan untuk masyarakat dalam penerbitan surat izin yang ditujukan ke Dinas Perizinan Konut. Sehingga, masyarakat tidak lagi terbebani biaya dan tanggungan dalam penerbitan izin usaha koperasi yang akan dikelola.

BACA JUGA :  Aktif Tangani Bencana, Ruksamin Raih Penghargaan

“Idealnya masyarakat yang menanggung, tapi karena ini program Bupati dan Wakil Bupati Konut jadi kami yang bayarkan untuk pengurusan surat izin Situ Siup-nya. Masyarakat yang akan mengurus izin koperasinya tinggal melampirkan SK dan diberikan ke Dinas Perizinan, selanjutnya untuk biyayanya dari Dinas Koprasi yang tanggung,”Kata Ansar Djhoni ditemui, Minggu (16/4/2017).

Dia menguraikan, masing-masing koperasi mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 900 ribu untuk pengurusan izin. Sedangkan modal dan pengolalaanya, lanjut Ansar Djhoni, akan ditanggung oleh kelompok koperasi itu sendiri yang telah dibentuk.

BACA JUGA :  25 Desa di Konut Dapat Bantuan Pamsimas, Ini Syarat Kegiatannya

“Kami berharap kepada masyarakat agar dalam pengurusan dan pendirian koperasi ini bukan hanya sekedar untuk memanfaatkan bantuan, melainkan dijalankan dengan sungguh-sungguh untuk mengatasi kesulitan eknomi dan juga meningkatkan PAD Pemerintah demi kemajuan pembangunan yang lebih baik,” tutupnya. (B)

 

Reporter : Jefri Ibnu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini