ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah pengusaha burung walet yang ada di Kota Kendari mengeluhkan soal penerapan pembayaran pajak oleh pemerintah kota.
Salah satunya La Upe pengusaha burung walet di Kecamatan Puwatu meminta Pemkot Kendari untuk tidak memaksakan pembayaran pajak sarang burung walet. Sebab, ia mengaku banyak masalah yang dihadapi para pengusaha di tengah pandemi Covid-19.
Dia meminta Pemkot menyediakan wadah untuk jual beli sarang burung walet. Menurutnya, apabila terjadi transaksi penjualan sarang burung walet pajak akan dipotong langsung pada hasil penjualan, sehingga bisa transparan.
“Kalau self assessment kadang kurang jujur jual sepuluh lapor satu,” ungkapnya saat mengikuti kegiatan sosialisi pajak burung walet di Kendari, Rabu (22/7/2020).
Petani lainnya juga meminta Pemkot membagi klasifikasi petani sarang burung walet yaitu pemula, sedang dan sudah berkembang. Ini dilakukan agar tidak terlalu membebani para petani dalam pembayaran pajak.
Mereka mengaku, masih cukup sulit melakukan pembayaran pajak, sebab meskipun sudah memulai usahanya sejak tiga hingga lima tahun lalu, namun belum memberikan hasil yang signifikan. Apalagi petani yang memulai usahanya dengan cara meminjam kredit.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari sendiri mulai sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan keempat atas Perda Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Salah satu yang dimuat dalam dokumen Perda itu yakni pajak sarang burung walet hari ini.
Kepala Bapenda Kota Kendari Sri Yusnita, mengatakan pihaknya membuka pelayanan bagi pemilik usaha burung walet untuk memberikan masukan atau kritik tentang implementasi pajak tersebut.
“Jika ada yang keberatan silahkan bersurat dan komplain ke kantor Bapenda Kota Kendari, silahkan melakukan pengaduan kami siap berdiskusi,” katanya.
Kepala Bidang Wilayah 2 Bapenda Kota Kendari Rizal Rani mengatakan, besarnya pajak yang harus dipenuhi para pengusaha sarang burung walet sebesar 10 persen.
Pemenuhan kewajiban pajak menggunakan self assessment pembayaran dilakukan setiap tanggal 1 hingga 15 pada bulan berjalan. Untuk diketahui, Pemkot Kendari mencatat, saat ini ada sekitar 120 petani burung walet di Kota Kendari. (b)
Kontributor: Sri Rahayu
Editor: Ilham Surahmin