Penilaian ORI Sultra Dimulai, Pemkab Mubar Targetkan Rapor Hijau

191
Lomba Berselawat Meriahkan HUT Mubar, Tablig Akbar Dihadiri Ustaz Kondang
LM Husein Tali

ZONASULTRA.ID, LAWORO – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (ORI Sultra) mulai hari ini akan melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayan publik tahun 2023.

Dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik ini, Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Pemkab Mubar) menargetkan nilai dengan kategori A atau zonasi hijau. Sebelumnya, Pemkab Mubar mendapatkan penilaian zonasi kuning dan tertinggi se-Sultra tahun 2022 lalu.

“Dijadwalkan dari Ombusmas RI Sultra penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan pubilk dua hari, mulai hari ini dan besok. Untuk hari ini, pertama yang akan dinilai ada dua puskesmas yakni Guali dan Wuna. Berikutnya, instansi terkait seperti dinas kesehatan, dinas pendidikan dan kebudayaan, disdukcapil, dinsos dan DPMPTSP,” terang Sekda Mubar, LM Husein Tali ditemui di kantornya, Senin (28/8/2023).

Kata Husein Tali, dalam penilaian tahun ini, Pemkab Mubar terus menunjukkan dan memperbaiki kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dengan bekerja, inovasi dan kerja sama dalam meningkatkan empat dimensi penilaian kualitas pelayanan publik. Apalagi, di tahun ini sudah akan dimulai pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP).

“Insyaallah, kita (Pemkab Mubar) sudah siap dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI Sultra. Apapun nanti nilainya kita akan terima, tapi kita terus melakukan perbaikan dan menargetkan penilaian zonasi hijau,” ucapnya.

Untuk diketahui, Ombudsman RI melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan. (B)

Kontributor: Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini