Penilaian SAKIP 2017, Konsel Raih Predikat B

Penilaian SAKIP 2017, Konsel Raih Predikat B
PENYERAHAN SAKIP - Wakil Bupati Konsel Arsalim Arifin Saat menerima penyerahan laporan evalusai akuntabilitas kinerja pemerintah daerah. Dalam kesempatan ini pemda konsel berhasil mendapatkan predikat B. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) meraih predikat B dengan nilai 60,75 dalam penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) tahun 2017.

Penilaian ini diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur kepada Wakil Bupati Konsel Arsalim Arifin pada acara penyerahan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE-AKIP) pada Pemerintah Daerah (Pemda) Wilayah III di Yogyakarta, Selasa, (13/2/2018).

Konsel merupakan salah satu pemda yang masuk zona wilayah III bersama 163 pemerintah kabupaten kota dan 12 pemerintah provinsi yang meliputi DIY, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, serta Papua Barat.

Wabup Konsel Arsalim Arifin mengatakan, predikat B yang dicapai merupakan prestasi yang sangat membanggakan karena sebelumnya Konsel masih kategori predikat C pada 2016 lalu.

Penilaian SAKIP 2017, Konsel Raih Predikat B“Ini menunjukkan bukti keseriusan dan hasil kerja nyata kita bersama seluruh perangkat daerah Kabupaten Konsel dalam memberikan pelayanan dan tata kelola pemerintahan yang baik, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bawah kepemimpinan Bupati Surunuddin Dangga. Target kita tahun 2018 bisa naik level menjadi predikat A,” ungkap Arsalim.

Lanjutnya, tujuan evaluasi ini untuk menilai tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil serta memberikan saran perbaikan yang diperlukan.

“Upaya kita untuk meraih predikat A adalah meningkatkan kualitas SAKIP dengan terus melakukan monitoring dan evaluasi penerapan RPJMD dibarengi dukungan sumber daya manusia yang berkomitmen dan berintegritas dan saling bersinergi antara organisasi perangkat daerah (OPD), serta penggunaan anggaran harus efektif dan efisien dan mengaplikasikan seluruh arahan menpan dan deputinya,” jelas Arsalim.

Sementara itu, Surat Keputusan KemenPAN-RB No. B/504/AA.05/2018 yang menjadi dasar pemberian predikat B melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Muh. Asep Ateh memberikan arahan kepada Pemda Konsel.

Asep mengarahkan agar Pemda Konsel menyempurnakan kualitas dan kecukupan indikator kinerja utama (IKU) di seluruh OPD, dengan menindaklanjuti perbaikan pada RPJMD, renstra OPD dan perjanjian kinerja, serta melakukan review terhadap program, kegiatan dan komponen anggaran dengan mengacu pada penyempurnaan komponen IKU dengan memastikan anggaran tersebut untuk pencapaian sasaran strategis pembangunan, serta pengukuran kinerja instansi OPD harus menggunakan aplikasi manajemen berbasis website resmi milik pemda. (B)

 


Reporter: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini