Penitip APK di Mobil Tangki BPBD Muna Mengaku Salah

ZONASULTRA.COM, RAHA– Setelah mangkir dari panggilan pertama, La Amba, penitip Alat Peraga Kampanye (AKP) pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna LM. Baharuddin-La Pili, yang ditemukan dalam mobil tangki air milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muna, akhirnya memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kamis (12/11/2015).

Pensiunan polisi itu hadir di kantor Panwaslu Muna sekitar pukul 08.30 Wita. Dia kemudian langsung diambil keterangannya oleh komisioner Panwaslu, Rustam.

Dalam keterangannya sesuai hasil pemeriksaan, La Amba yang tak lain ayah kandung kepala BPBD Muna, Muh. Yusuf mengakui kalau AKP yang ditemukan dalam mobil tangki bernopol B 9210 PMA itu merupakan barang yang dia titipkan kepada La Unte yang akan dibawah ke Desa Wakurambu Kecamatan Batalaiworu. (Baca Juga : Sopir Mobil Tangki BPBD Ungkap Sumber APK )

APK tersebut kata Rustam, sebagaimana keterangan La Amba, hanya barang titipan, bukan untuk dibagi-bagi kepada masyarakat. Alasan menitip APK tersebut ke La Unte, karena tidak ada orang yang bisa disuruh mengantarkan AKP tersebut.
 
“Dia tahu mobil yang dibawa La Unte itu kendaraan dinas dan menyimpan AKP di mobil plat merah itu perbuatan yang salah. Dia sendiri yang mengatakan salah,” kata Rustam yang ditemui wartawan seusai memeriksa La Amba.

Lebih lanjut mantan anggota PPK ini mengatakan, La Amba mengaku hanya sebagai simpatisan dan bukan tim sukses paslon nomor 3.
 
Sementara itu, Panwaslu masih menunggu kehadiran Muh. Yusuf untuk dimintai keterangan setelah absen dari panggilan pertama. Sesuai Standard Operating Prosedur (SOP) sebagaimana yang diatur, panggilan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dalam dugaan pelanggaran Pilkada, hanya dilakukan dalam dua kali pemanggilan. Apabila para pihak tidak memenuhi panggilan, maka Panwaslu menganggap pelaporan yang masuk dibenarkan oleh yang bersangkutan.

“Besok malam kami sudah harus ada kesimpulan dan akan dilanjutkan rapat Gakumdu bersama kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya. (Baca Juga : Bagi-Bagi Air Bersih dan Poster Paslon Nomor 3, Mobil BPBD Ditangkap)

Mobil tangki air milik BPBD Muna sebelumnya ditangkap oleh Satgas paslon nomor urut 1 atas nama La Ode Kadir Kuati di Desa Laloea Kecamatan Tongkuno (Kampung Lama) seusai mendistribusikan air bersih. Dalam mobil tersebut tim satgas menemukan APK berupa stiker 35 lembar, satu kaos berserta lem.

Atas kasus tersebut, Panwaslu telah mengambil keterangan dari pelapor Kadir Kuati dan sopir mobil La Unte. ‎