Penjual dan Pembeli Tembakau Gorila Diamankan Sat Narkoba Polres Kendari

Penjual dan Pembeli Tembakau Gorila Diamankan Sat Narkoba Polres Kendari
NARKOTIKA - Barang bukti yang diamankan oleh Sat Narkoba Polres Kendari, Senin (13/2/2017) pagi. Dua orang pemuda diamankan oleh petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari karena tertangkap menguasai tujuh linting tembakau gorila. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)
Penjual dan Pembeli Tembakau Gorila Diamankan Sat Narkoba Polres Kendari
NARKOTIKA – Barang bukti yang diamankan oleh Sat Narkoba Polres Kendari, Senin (13/2/2017) pagi. Dua orang pemuda diamankan oleh petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari karena tertangkap menguasai tujuh linting tembakau gorila. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Dua orang pemuda diamankan oleh petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari karena tertangkap menguasai tujuh linting tembakau gorila.

Keduanya adalah T (22) dan A (25). Kedua pemuda ini diamankan saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis baru tersebut.

Kasat Narkoba Polres Kendari, AKPJumardin mengatakan, transaksi narkotika tersebut diketahui setelah pihaknya mendapat laporan dari warga. Melanjuti laporan tersebut, akhirnya diamankanlah T di Jalan Y Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada hari Kamis (2/2/2017) lalu.

“Setelah kita mengamankan T, kita kemudian melakukan pengembangan dan sehari setelahnya kita berhasil amankan A,” kata Jumardin di ruangannya, Senin (13/2/2017) pagi.

Lanjutnya, A ini merupakan orang yang menjual tembakau gorila tersebut kepada T dengan harga Rp. 50 ribu  perlintingnya. Dari keterangan A, terungkap jika  pemuda ini  juga mendapat barang tersebut dari rekannya yang berada di Kota Kendari.

Hingga saat ini, barang bukti berupa tembakau gorila yang sudah dalam bentuk lintingan sebanyak tujuh linting telah diamankan oleh Polres Kendari bersama kedua tersangka.

Kedua tersangka terancam dengan pasal  114, 112 ,132  dengan ancaman  hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini