ZONASULTRA.COM,KENDARI– Dua orang pemuda diamankan oleh petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari karena tertangkap menguasai tujuh linting tembakau gorila.
Keduanya adalah T (22) dan A (25). Kedua pemuda ini diamankan saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis baru tersebut.
Kasat Narkoba Polres Kendari, AKPJumardin mengatakan, transaksi narkotika tersebut diketahui setelah pihaknya mendapat laporan dari warga. Melanjuti laporan tersebut, akhirnya diamankanlah T di Jalan Y Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada hari Kamis (2/2/2017) lalu.
“Setelah kita mengamankan T, kita kemudian melakukan pengembangan dan sehari setelahnya kita berhasil amankan A,” kata Jumardin di ruangannya, Senin (13/2/2017) pagi.
Lanjutnya, A ini merupakan orang yang menjual tembakau gorila tersebut kepada T dengan harga Rp. 50 ribu perlintingnya. Dari keterangan A, terungkap jika pemuda ini juga mendapat barang tersebut dari rekannya yang berada di Kota Kendari.
Hingga saat ini, barang bukti berupa tembakau gorila yang sudah dalam bentuk lintingan sebanyak tujuh linting telah diamankan oleh Polres Kendari bersama kedua tersangka.
Kedua tersangka terancam dengan pasal 114, 112 ,132 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (B)
Reporter: Lukman Budianto
Editor Tahir Ose