ZONASULTRA.ID, KENDARI- Terdapat peraturan terbaru terkait perjalanan menggunakan moda transportasi udara. Kini penumpang pesawat wajib sudah harus mendapatkan vaksin booster. Aturan ini mulai berlaku hari ini, Senin (29/8/2022).
Peraturan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 32 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Bandara Udara Halu Oleo pun telah mulai menerapkan persyaratan wajib vaksin booster per hari ini. Setiap calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan diarahkan untuk mengisi barcode melalui aplikasi peduli lindungi.
“Setiap calon penumpang akan dilakukan pemeriksaan di pintu masuk pemeriksaan. Mereka diwajibkan mengunduh aplikasi peduli lindungi,” kata Humas Bandara Halu Oleo, Surya Oktora lewat pesan singkat.
Dalam SE Kemenhub menjelaskan bahwa penumpang pesawat dengan perjalanan rute domestik yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapat vaksin ketiga atau booster.
Sementara pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berstatus warga negara asing (WNA) berasal dari luar negeri berusia 18 tahun keatas wajib mendapat vaksin dosis kedua.
“PPDN berusia 6 sampai 17 tahun wajib menerima vaksin dosis kedua,” isi SE Kemenhub.
Ketentuan lain dalam SE Kemenhub menyebut PPDN dengan usia 6-17 tahun yang datang dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari vaksinasi.
Hal itu juga berlaku bagi penumpang berusia di bawah 6 tahun. Namun begitu, penumpang tersebut diwajibkan melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi covid-19.
Penggunaan aplikasi peduli lindungi pula dijawibkan bagi setiap operator moda transportasi sebagai langkah untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada calon penumpang. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Ilham Surahmin