ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 100 kg daging rusa tanpa dokumen berhasil digagalkan masuk ke wilayah Baubau oleh pejabat Balai Karantina Kendari wilayah kerja Baubau pada Rabu (8/9/2021).
Paramedik Balai Karantina Pertanian Kendari, Bambang mengatakan bahwa daging rusa tersebut diberangkatkan dari Aru, Fakfak melalui kapal penumpang. Pihaknya curiga dengan tumpukan plastik dalam kotak kayu, setelah di periksa, ternyata ada daging rusa.
“Kami minta dokumennya dari daerah asal tapi pemilik tidak dapat menunjukkan. Akhirnya kami tahan. Juga karena rusa termasuk hewan yang dilindungi, maka kami koordinasi dengan BKSDA,” tuturnya lewat keterangan tertulis pada Kamis (9/9/2021).
Untuk memastikan jenis daging, dilakukan pemeriksaan fisik. Dari pemeriksaan itu, dipastikan daging tersebut merupakan produk hewan yang dilindungi yaitu hewan rusa sehingga dilakukan penahanan.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Kendari, N. Prayatno Ginting mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh pejabat karantina pertanian sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dalam tupoksinya tertuang untuk berkewajiban melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap satwa liar dan satwa yang dilindungi.
“Saya memberikan apresiasi kepada petugas yang telah menggagalkan upaya penyelundupan daging rusa tersebut,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut dari penahanan daging rusa tersebut, BKSDA wilayah Baubau bersama Balai Karantina Pertanian Kendari dan beberapa instansi terkait melakukan pemusnahan terhadap daging rusa tersebut dengan cara menguburnya di halaman kantor BKSDA. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma