Penyesuaian Iuran JKN-KIS Mulai Berlaku 1 Januari 2020

369
Ilustrasi bpjs kesehatan, ilustrasi jkn kis
Foto : (bpjs-kesehatan.go.id)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Terkait penyesuaian atau kenaikan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2019.

Pada perpres tersebut disebutkan, iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yaitu untuk kelas III yang sebelumnya Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II yang sebelumnya Rp51.000 menjadi Rp110.000 dan untuk kelas I yang sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Iwan Kurnia mengungkapkan meskipun demikian, melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam perpres tersebut, pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.

Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran, yang akan ditanggung oleh pemerintah baik melalui peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri. Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.

(Baca Juga : Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, KAMMI Demo di DPRD Sultra)

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Iwan ketika konferensi pers di salah satu warung kopi, Jumat (15/11/2019).

Iwan menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.

“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta, penyesuian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” kata Iwan.

(Baca Juga : DJSN: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihindari)

Perlu diketahui pula, dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Iwan berharap melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik. Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan. (B)

 


Kontributor : Sri Rahayu
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini