ZONASULTRA.COM, KENDARI– Kasus ilegal loging Buton Utara (Butur) yang menyeret nama salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Butur Herman Yanto, terus bergulir. Bahkan dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara.
Sebelumnya, penyidik Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sultra telah menetapkan Ristang, Kepala Kamar Mesin KLM Cahaya Satriani GT 138 sebagai tersangka, penetapan tersebut dilakukan setelah Nahkoda atau Kapten kapal Jamaluddin melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasubid PPID Polda Sultra, Kompol Dolfie Kumaseh mengatakan, hingga saat ini penyidik terus melakukan upaya untuk mengetahui dalang dibalik kepemilikan kayu ilegal tersebut. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Butur Herman Yanto dan 13 orang saksi ahli lainya, terkait kasus kepemilikan kayu ilegal loging sebanyak 300 kubik.
“Dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara di Polda Sultra, belum tau siapa yang dihadirkan. Yang jelas ini masalah unsur terkait kasus ilegal loging ini, tunggu saja pasti kita kabari,” kata Dolfi, Kamis (4/2/2016).
Sebelumnya, pihaknya menyebutkan jika penyidik tengah gencar mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan saksi ahli untuk menyeret anggota DPRD Butur Herman Yanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Yah, sebelumnya yang bersangkutan (Herman Yanto) sudah diperiksa sebagai saksi, kalau dari keterangannya katanya kayu itu bukan punya dia tapi milik iparnya. Tapi yah, terserah lah dia mau ngaku apa. Kan itu menurut dia. Yang jelas arahnya dia itu calon tersangka,” tutupnya.
Selain itu, anggota Dit Pol Air Polda Sultra juga telah menjalani pemeriksaan pihaknya. Namun dari pemeriksaan tersebut, penyidik menilai jika keterangan oknum polisi itu juga telah dimanipulasi atau diseting.
Penulis : Randi
Editor : Rustam