ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp63 juta lebih dari tangan mantan Kepala Desa Lelewawo, Kecamatan Batuputih, Jubair T. yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana desa (DD) pada Jumat, 2 Oktober 2020.
Kasat Reskrim Polres Kolut melalui Penyidik Tipikor Brigadir Rosman Ahmad membenarkan pihaknya telah menyita uang dari bendahara Desa Lelewawo. Uang itu sisa pengadaan pupuk saat tersangka Jubair T. masih menjabat sebagai kades awal semester pertama 2019 lalu.
Kata dia, awal terungkapnya uang negara tersebut saat tersangka mengembalikan secara diam-diam ke kas desa sekitar Juni 2020 lalu dengan alibi dana masih tersimpan. Namun sayangnya hal itu dilakukan setelah pelaksanaan audit investigasi kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.
“Setelah kami mendapat informasi dari pemerintah desa bahwa ada uang masuk di kas desa tapi mereka tidak tahu sumbernya dari mana, begitu kami kroscek ternyata benar tersangka (Jubair T) yang mengirim uang melalui transfer sebesar Rp63 juta lebih,” kata Rosman Ahmad kepada awak zonasultra.id, Rabu (7/10/2020).
Pihaknya meminta bendahara desa mencairkan uang itu kemudian disita dan dijadikan barang bukti untuk persidangan nanti. Ia pun menegaskan jika pengembalian uang tersebut tidak menghapus perbuatan pidana.
Dia melanjutkan, uang diduga hasil korupsi yang dikembalikan tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit BPKP di Desa Lelewawo sebesar Rp700,6 juta lebih sejak tersangka menjabat kades mulai 2016 sampai 2019.
“Dalam minggu ini berkas penyelidikannya dan barang bukti kita akan kirim ke kejaksaan,” ujarnya. (b)