Penyuap ADP Divonis 2 Tahun Sel Plus Denda Rp 200 Juta

Penyuap ADP Divonis 2 Tahun Sel Plus Denda Rp 200 Juta
PENGADILAN TIPIKOR - Hasmun Hamzah saat mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA-Hasmun Hamzah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pengusaha dari Kota Kendari itu terbukti memberi suap kepada Adriatma Dwi Putra (ADP), Wali Kota Kendari. Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SB) ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. Karenanya, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider tiga bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasmun Hamzah dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan,” kata Hakim Ketua, Harjono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).

Selain terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Kendari oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasmun diyakini telah memberikan suap kepada Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) melalui Faymawati Faqih, mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, sebagai komitmen fee proyek yang telah diperolehnya dari Pemerintah Kota Kendari.

Hasmun memberi uang sebanyak Rp.4 miliar sebagai komisi dari dua proyek yakni pekerjaan multi years pembangunan gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Tahun 2014-2017 dan pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT)-ujung Kendari Beach tahun 2014-2017.

Adapaun nilai proyek tersebut sebesar Rp49,2 miliar untuk pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari dan Rp19,9 miliar untuk pembangunan Tambat Labuh Zona II TWT. PT SBN pun kembali memenangkan lelang pekerjaan multi years pembangunan Jalan Bungkutoko – Kendari New Port tahun 2018-2020.

Selanjutnya ADP meminta bantuan dana sebesar Rp.2,8 miliar untuk memenuhi kebutuhan biaya politik ayahnya yang tak lain adalah Asrun yang pada saat itu mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) berpasangan dengan Hugua. Uang tersebut berhasil diamankan KPK setelah rangkaian operasi senyap di Kendari.

Atas vonis itu, Hasmun mengaku menerimanya. “Atas ketulusan majelis hakim, saya menerima keputusan ini,” kata Hasmun di persidangan.

Sebelumnya Hasmun dituntut tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh JPU KPK. Hasmun pun telah menjadi Justice Collaborator (JC) dan membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran yang lebih besar. Selanjutnya barang bukti perkara ini dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara lain yakni terdakwa Asrun, ADP dan Fatmawati Faqih.(A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini