ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Penyuap Bupati Buton Selatan (Busel) Tony Kongres alias Acucu segera bersidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pasalnya setelah melakukan pemeriksaan hari ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan ke penuntutan (tahap 2).
“Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka Tony Kongres dalam perkara suap kepada Bupati Busel terkait proyek pekerjaan di Pemkab Busel, ke penuntutan (tahap 2),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pada Jumat (20/7/2018).
Penyidik lembaga anti rasuah telah memeriksa sekurangnya 30 orang saksi untuk tersangka Acucu. Ia sendiri juga telah diperiksa sekurangnya tiga kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Beberapa unsur saksi antara lain mantan Bupati Buton Periode 2006 – 2011,” lanjut Febri.
(Baca Juga : Dugaan Suap Bupati Busel, KPK Kembali Periksa Delapan Orang Saksi di Polres Baubau)
Unsur saksi lainnya yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Busel, PPK Sekretariat Daerah Kab. Buton Selatan TA.2018, Sekdin Perhubungan, Kadis PUPR Kab. Busel, Direktur PT Harapan Lakina Wolio, Direktur PT. Golden Prima Wakatobi, dan pihak swasta lainnya.
Sebagai informasi bahwa Acucu terjaring operasi tangkap tangan (ott) bersama Bupati Busel Agus Feisal Hidayat. Acucu diduga menyuap Agus sebesar Rp409 juta untuk pemulusan proyek Rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Buton lanjutan tahap III senilai Rp 3 miliar yang dimenangkan oleh PT Barokah Batauga Mandiri (BBM), perusahaan milik Acucu.
Atas perbuatanya Tony Kongres selaku pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang no 20 tahun 2001. (A)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki