Per 1 Januari 2023, UMK Kendari Naik Jadi Rp2,9 Juta

411
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Kendari pada 2023 sebanyak 6 persen menjadi Rp2,9 juta dari sebelumnya Rp2,8 juta.

Penetapan UMK Kota Kendari tahun 2023 tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur Sultra Nomor 673 tahun 2022. Dalam keputusan tersebut, Gubernur Ali Mazi mengingatkan seluruh perusahaan tidak membayar gaji pegawai atau karyawannya lebih rendah dari ketetapan UMK 2023.

Kata dia, ketentuan UMK Kendari dikecualikan pada UMKM. Upah pada UMKM ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan buruh di perusahaan dengan ketentuan 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat Kota Kendari dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan di Kota Kendari.

BACA JUGA :  HBI ke-74, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Salurkan Sembako di 3 Lokasi

“Pemberlakuan ketentuan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023,” ucap Gubernur di Kendari pada Kamis (29/12/2022).

Di tempat terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kendari, Susianti Hafid mengatakan, UMK Kendari tahun 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan dalam wilayah Kota Kendari.

” Dengan adanya penetapan UMK tersebut perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan upah minimum,” ucapnya.

BACA JUGA :  UMW Kendari Gelar Halal Bihalal untuk Mengukuhkan Silahturahmi Antar Sesama

Lanjutnya, dalam SK tersebut juga dibahas mengenai upah pekerja/buruh yang ditetapkan secara harian. Untuk perhitungan upah sehari bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25 dan sedangkan bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21.

Sementara itu, untuk penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu, melalui perhitungan formula yaitu upah per jam sama dengan upah sebulan dibagi 126. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini