ZONASULTRA.COM, WANGGUDU-Tokoh pemekaran Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Hamid Basir tutup usia. Almarhum meninggal dunia pada Sabtu (1/8/2020) pukul 00.10 Wita saat tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kota Kendari.
Haji Hamid Basir sapaan akrabnya, lahir di Desa Puusuli yang kini berada di Kecamatan Asera Konut pada 11 juli 1946. Almarhum tutup usia di umur 74 tahun dengan diagnosa penyakit jantung. Selanjutnya, jenazah disemayamkan di rumah duka Jalan Bunggasi, Anduonohu, Kota Kendari dan kemudian dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Punggolaka Kendari, sekira Pukul 16.00 wita.
Hamid merupakan birokrat senior lulusan bidang administrasi negara yang telah mengabdikan diri kepada negara sekira 40 tahun lebih. Sejumlah jabatan penting mulai tahun 1972 telah dipegangnya mulai tingkat kabupaten/kota sampai provinsi. Tak hanya itu, beberapa penghargaan prestasi selama menjadi ASN juga diraih.
Peran Abdul Hamid Basir dalam Sejarah Mekarnya Konut
Kabupaten Konut dengan simbol gunung oheo itu, sebelumnya merupakan bagian utara wilayah Kabupaten Konawe (kabupaten induk) di Jazirah Tenggara Pulau Sulawesi.
Pemekaran Konut dimulai dari ide yang digagas oleh kelompok arisan keluarga yang tergabung dalam keluarga Asera, Lasolo, Wawonii dan Waworete yang disingkat dengan Asowowo. Kelompok ini dibentuk pada 11 September 1994 dengan beranggotakan 70 orang yang ketuai oleh Abdul Hamid Basir.
Dasar pertimbangan munculnya ide pemekaran antara lain, disebabkan oleh kondisi wilayah Konut yang jaraknya cukup jauh dari kabupaten induk (Konawe). Selain itu, kondisi sarana dan prasarana yang kurang memadai dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan yang cukup menyulitkan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan permasalahan tersebut, seluruh elemen masyarakat dari tokoh masyarakat, sampai tokoh pemuda berinisiatif untuk membentuk Kabupaten Konut menjadi satu daerah otonom.
Ide dari kelompok arisan tersebut, kemudian diperluas dalam bentuk perhimpunan, bahkan ditingkatkan menjadi forum percepatan pemekaran Kabupaten Konut.
Sejumlah kegiatan pun dilakukan secara bertahap demi percepatan pemekaran. Hasilnya di tahun 1999 pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendari di Kota Unaaha (Konawe) menerima dan menyetujui terbentuknya Kabupaten Konut yang pada saat itu diusul dengan nama Kabupaten Laiwoi.
Pada periode tersebut tepatnya 5 Desember 1999 asal usul pembentukan Kabupaten Laiwoi dikirim ke Gubernur Sultra dan selanjutnya tanggal 21 Desember Gubernur Sultra mengirim surat dengan nomor 136/4757 ke DPRD Kabupaten Kendari dan Bupati Kendari yang isinya menyetujui usul pembentukan Kabupaten Laiwoi.
Periode Tahun 2000
Pada periode ini dilakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut: tanggal 20 Januari tahun 2000 oleh tim forum menyerahkan usul Kabupaten Laiwoi Kepada Bupati Kendari; tanggal 3 maret 2000 Bupati Kendari meneruskan usul Kabupaten Konut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sultra dengan surat nomor 126/532 tanggal 3 maret 2000.
Selanjutnya, Bupati Kendari mengeluarkan SK dengan nomor 58 tahun 2000 tentang pembentukan tim teknis pemekaran, yang mana forum termasuk di dalamnya. Lalu, pada 19 September tahun 2000 dilakukan pertemuan antara tim DPR RI Komisi ll dengan tokoh masyarakat Konut.
Periode Tahun 2003-2004
Pada periode ini, dilakukan kegiatan-kegiatan yang meliputi:
– Tanggal 31 Desember 2003 DPRD Kabupaten Konawe mengeluarkan SK nomor 14/DPRD 2003 tentang persetujuan usul pemekaran Kabupaten Konut.
– Tanggal 4 dan 6 Januari 2004 diadakan pertemuan di Balai Pertemuan Kecamatan Sawah (Konut) yang dihadiri tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan mahasiswa. Puncaknya, tanggal 8 Januari 2004 diadakan rapat akbar pembentukan tim formatur dan penyusunan personalia forum percepatan pembentukan Kabupaten Konut.
-Tanggal 16 sampai 17 Januari 2004 diadakan pertemuan antara forum percepatan pemekaran yang dipimpin oleh Haji Hamid Basir dengan H. M. La Ode Djeni Hasmar sebagai anggota DPR RI Komisi ll. Hasilnya, pada 28 Januari 2004 pimpinan Komisi ll DPR RI membuat surat nomor PW. 00/09/KOM.ll/2004 ditujukan pada pimpinan DPR yang isinya, meminta Ketua DPR RI untuk melakukan konsultasi dengan Mendagri tentang pemekaran Konut.
Pada tanggal 27 Mei 2004, DPR RI mengirim surat kepada Presiden RI dengan nomor RU. 02/2492/DPR-RI/2004 perihal usul DPR RI mengenai rancangan undang-undang pemekaran Kabupaten Konut.
-Tanggal 7 Februari 2004 Bupati Konawe bersurat ke Mendagri dengan nomor 100/274, isinya tentang persetujuan Pemda Konawe atas pembentukan Kabupaten Konut.
Selanjutnya, pada tanggal 17 Februari 2004 Gubernur Sultra bersurat ke Mendagri dengan nomor 136/648 perihal usul pemekaran Kabupaten Konut disusul surat Gubernur Sultra ke Mendagri dengan nomor 136/5623 tanggal 20 Desember 2004, perihal permohonan kesediaan penugasan tim Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) ke daerah.
-Tanggal 27 Juli 2004 pimpinan DPRD Kabupaten Konawe mengeluarkan surat keputusan nomor 13/DPRD tahun 2004 tentang penetapan calon Ibu Kota Kabupaten Konut dan Surat Keputusan (SK) nomor 14/DPRD tahun 2004 tentang dukungan penyediaan dana untuk Kabupaten Konut selama 3 tahun berturut-turut.
Selama periode ini, diadakan rapat forum penyusunan rencana kegiatan penegasan misi perjuangan serta persiapan kunjungan tim DPOD Kemendagri dan DPR RI di Konut. Pada periode ini pula dilakukan surat-menyurat perbaikan kelengkapan data usul pemekaran Kabupaten Konut.
Periode Tahun 2005-2006
Pada priode ini, terus dilakukan kegiatan rapat pertemuan surat-menyurat dan kunjungan peninjauan sebagai berikut:
-Tanggal 2 Agustus 2005 Direktur Jenderal (Dirjen) atas nama Mendagri bersurat kepada Gubernur Sultra dengan nomor 125/1022/OTDA perihal usul pembentukan calon Kabupaten Konut yang isinya meminta Gubernur melakukan perbaikan administrasi pemekaran Konut.
Tanggal 29 Agustus 2005 Bupati Konawe bersurat ke DPRD Konawe dengan nomor 135/1 336 perihal usul persetujuan pemekaran Kabupaten Konut sebagai tindak lanjut hasil audit dengan komisi ll DPR RI dan Dirjen Otda Kemendagri tanggal 25 Agustus 2005 yang ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD Konawe dengan mengeluarkan surat keputusan nomor 12 tahun 2005 tanggal 24 September 2005 perihal persetujuan pemekaran Kabupaten Konut.
Setelah itu, tim DPD RI melakukan peninjauan lapangan calon Kabupaten Konut pada tanggal 26 November 2005. Dilanjutkan tim verifikasi Kemendagri pada tanggal 26 Februari 2006 dan terakhir tim DPR RI pada tanggal 26 Agustus 2016. Hasilnya pada tanggal 8 Desember 2006 DPR RI dalam sidang paripurna menyetujui rancangan undang-undang pembentukan Kabupaten Konut menjadi undang-undang.
Akhirnya tanggal 2 Januari 2007 ditetapkan undang-undang nomor 13 tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Konut. (B)