Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, salah satu kebijakan yang ditempuh kementeriannya adalah penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No. 56/PERMEN-KP/2014
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, salah satu kebijakan yang ditempuh kementeriannya adalah penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No. 56/PERMEN-KP/2014 terkait penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan (WWP) RI.
Kebijakan lainnya, Permen No.7/PERMEN-KP/2014 terkait larangan transhipment serta Permen No.58/PERMEN-KP/2014 tentang peningkatan disiplin pegawai aparatur sipil negara di lingkungan KKP terkait pelaksanaan kebijakan moratorium, larangan transhipment, dan penggunaan nahkoda dan anak buah kapal (ABK) asing.
“Selain telah menerbitkan peraturan, kebijakan strategis lainnya yakni mendorong transparansi data dan informasi, membuat satuan tugas dan tim pokja, meningkatkan kerjasama lintas instansi penegak hukum, serta penguatan dan pengembangan peradilan perikanan, hingga pelaksanaan transparansi penanganan kapal pelaku tindak pidana perikanan yang ditangkap oleh aparat pengawasan KKP, baik melalui konferensi pers maupun melalui penyebaran siaran pers,” jelas Susi di Jakarta, Senin (5/1/2015).
Terkait dengan pembentukan satgas illegal fishing, KKP menjalin kerjasama dengan sejumlah instansi antara lain, TNI AL, Bareskrim Polri, PPATK, Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak, dan Ditjen Perhubungan Laut P.
Tim pokja yang dibentuk terkait pembangunan arsitektur integrasi data KKP dan verifikasi kemitraan unit pengolahan ikan (UPI) dan kapal perikanan.(*/Dian)