ZONASULTRA.COM, LAWORO – Bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa (DD) di Desa Wandoke, Kecamatan Tikep, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah disalurkan secara tunai kepada 85 kepala keluarga (KK), Selasa (12/5/2020) kemarin.
Dalam penyaluran BLT tersebut didapatkan salah satu perangkat desa dan istri dari perangkat desa menerima bantuan tersebut. Perangkat desa yang mendapat BLT itu yakni Kaur Keuangan bernama Wa Ode Syahriani dan istri seorang perangkat desa bernama Rita.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Desa (Kades) Wandoke, La Ode Ngkeba menjelaskan pihaknya memberikan BLT dari DD ini kepada perangkat desa karena mereka belum defenitif sebagai perangkat desa. Olehnya itu, perangkat desa yang belum defenitif ini berhak menerima BLT dari DD.
“Jadi saya sudah konsultasikan terkait perangkat desa baru tetapi belum defenitif ini dan dibolehkan untuk mendapatkan BLT dari DD ini, karena melalui penjaringan. Saya tegas semua aparat desa yang baru dan yang lama mendapatkan BLT tersebut,” kata La Ode Ngkeba saat ditemui di Posko Satgas Covid-19 Desa Wandoke, Rabu (13/5/2020).
“Selama ini saya bekerja dan melakukan pendataan nama-nama penerima ini, selalu berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan. Saya sudah berapa kali mengemukakan bahwa aparat desa tidak boleh menerima bantuan, tetapi karena belum defenitif jadi aparat desa yang baru diberikan BLT DD ini,” tuturnya.
Dia menambahkan, selama pendataan penerima BLT DD ini, yang melakukan pendataan adalah Sekretaris Desa (Sekdes). Sementara, dirinya cuma mengontrol dan melihat tanpa memegang administrasi pendataan penerima bantuan.
“Saya perintahkan Sekdes Wandoke untuk bekerja semaksimal mungkin. Jika memang perangkat yang belum defenitif ini, tidak bisa menerima BLT, kita akan tarik bantuan tersebut dan memberikan kepada yang benar-benar membutuhkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar P3MD Kabupaten Muna Barat (Mubar), Junaim mengatakan sesuai surat edaran Kemendes PDTT yakni PNS, Pegawai BUMN, Perangkat Desa tidak dibolehkan menerima BLT dari DD ini. Dia mencontohkan seperti perangkat desa, itu tidak dibolehkan atau melanggar prosedur.
“Perangkat desa itu tidak bisa menerima BLT dari DD. Yang diprioritaskan menerima BLT masyarakat miskin atau kurang mampu, masyarakat yang mempunyai penyakit menahun dan kronis, dan masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat wabah Covid-19,” ucapnya.
Menurutnya, alasan perangkat desa tidak dibolehkan menerima BLT dari DD ini karena mereka mempunyai gaji bersumber dari anggaran APBD. “Bagaimana juga, sudah digaji oleh negara atau daerah. Terus mau dapatkan lagi BLT. Ini kan tidak rasional,” ungkapnya.
Kata dia, jika ada desa yang perangkatnya menerima BLT maka Kades dan BPD secepatnya menganulir atau dihilangkan dan merevisi surat kepala desa karena dianggap tidak layak.
Lebih lanjut, kata Junaim, jika ada desa yang perangkatnya mendapatkan BLT, ini yang harus dipertanyakan. Dia menduga data tidak diuji publik, maka muncullah nama-nama yang tidak masuk kategori BLT DD seperti perangkat desa.
“Seperti kita ketahui, sesuai instruksi Presiden RI bahwa jangan main-main dengan BLT Dana Desa ini. Dan di situ juga dipertegas oleh Bupati, jangan main-main dengan pemotongan BLT DD ini dan termasuk melakukan manipulasi data,” jelasnya.
“Memasukkan nama penerima yang tidak masuk dalam kategori penerima BLT DD adalah salah satu bentuk manipulasi data,” tambahnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada perangkat desa, jika ada yang mendapatkan BLT DD ini sebaiknya dana itu dikembalikan dan diberikan kepada masyarakat yang betul-betul berhak menerima bantuan tersebut. (A)