Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2014

PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 17 TAHUN 2014

TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Oleh : Dra. Ek. Hj. ASNI BONEA

( SEKRETARIS DPRD KOTA KENDARI )


 

 

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau yang lebih dikenal dengan istilah CSR (Cooperate Social Responsibility) merupakan sebuah konsep yang melibatkan setiap perusahaan berkomitmen untuk berkontribusi kepada masyarakat agar kehidupannya lebih baik dengan tanpa merusak fungsi lingkungan yang ada. Oleh karena itu, TJSLP sangat erat hubungannya dengan konsep “pembangunan berkelanjutan“. Hal itu berdasarkan pada suatu argumentasi bahwa setiap keputusan yang dibuat oleh perusahaan tidak semata-mata mempertimbangkan faktor keuntungan atau deviden, melainkan juga harus berdasarkan pada konsekuensi sosial dan lingkungan perusahaan untuk saat ini maupun untuk masa yang akan datang. Sehubungan dengan itu, maka konsepsi nilai-nilai yang terkait dengan TJSLP dibangun melalui proses penggalian berbagai pemikiran global maupun lokal untuk mendorong perusahaan mengakui prinsip tanggungjawab sosial dan lingkungan secara terprogram dengan merujuk bahwa konsep TJSLP sebagai bagian dari identitas perusahaannya.

TJSLP bermanfaat pula untuk perwujudan akuntabilitas publik, membangun dan memperkokoh pencitraan, kepercayaan, keamanan sosial, memperkuat investasi dan keberlanjutan perusahaan. Bagi masyarakat, TJSLP bermanfaat untuk perlindungan dan kesejahteraan masyarakat dalam dimensi sosial ekonomi, kenyamanan lingkungan hidup serta mengurangi kesenjangan dan keterpencilan. Bagi pemerintah daerah, pelaksanaan TJSLP bermanfaat untuk menumbuhkan komitmen bersama dan sinkronisasi program-program pemerintah dengan pihak swasta agar dapat terlaksana secara sistematis dan berkesinambungan dalam rangka percepatan pembangunan. Bagi perusahaan, pelaksanaan TJSLP akan mampu menciptakan brand image bagi perusahaan di tengah pasar yang kompetitif sehingga pada gilirannya nanti akan mampu menciptakan customer loyalty dalam membangun atau mempertahankan reputasi bisnis.

Dalam melakukan usahanya, perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban yang bersifat ekonomis dan legal, namun juga memiliki kewajiban yang bersifat etis. Etika bisnis merupakan tuntutan perilaku bagi dunia usaha untuk bisa membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik dilakukan oleh komunitas dunia usaha. Kepedulian kepada masyarakat sekitar dan lingkungan, termasuk sumber daya alam, dapat diartikan sangat luas. Namun secara singkat dapat difahami sebagai peningkatan peran serta dan penempatan organisasi perusahaan di dalam sebuah komunitas sosial melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi perusahaan, komunitas, dan lingkungan.

Kesadaran tentang pentingnya TJSLP ini menjadi trend global seiring dengan semakin maraknya kepedulian mengutamakan pemangku kepentingan. TJSLP selain merupakan wujud penerapan prinsip good corporate governance juga terkait untuk mendukung pencapaian tujuan Millennium Development Goals (MDG’s), salah satu diantaranya adalah pengurangan angka kemiskinan setiap tahun.

Berangkat dari fenomena tersebut, DPRD Kota Kendari kemudian mengusulkan Raperda Inisiatif, yang kemudian bersama – sama dengan Pemerintah Kota Kendari membentuk Peraturan Daerah Nomor … Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). TJSLP menurut Perda ini adalah suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi kepada komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya.

Adapun maksud Pembentukan Perda TJSLP ini adalah :
a. Memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kota Kendari;
b. Memberi arahan kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan di Kota Kendari dalam menyiapkan diri memenuhi standar internasional; dan
c. Meningkatkan kesadaran perusahaan dan juga kepedulian masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap pelaksanaan TJSLP dan lingkungan perusahaan.

Sedangkan tujuan Peraturan Daerah ini adalah :
a. Terwujudnya batasan yang jelas tentang tanggungjawab sosial termasuk lingkungan perusahaan beserta pihak-pihak yang menjadi pelakunya;
b. Terpenuhinya penyelenggaraan tanggungjawab sosial perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu koordinasi;
c. Terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha dalam pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan secara terpadu dan berdaya guna;
d. Melindungi perusahaan agar terhindar dari pungutan liar yang dilakukan pihak-pihak yang tidak berwenang;
e. Meminimalisasi dampak negatif keberadaan perusahaan dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan;
f. Terprogramnya rencana pemerintah daerah untuk melakukan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melakukan TJSLP dengan memberi penghargaan serta pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi;
g. Menciptakan hubungan perusahaan yang serasi, seimbang, sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat; dan
h. Mendorong terwujudnya sistem perencanaan program pembangunan daerah dan perusahaan yang berpihak kepada masyarakat Kota kendari;

Ruang Lingkup TJSLP meliputi bantuan pembiayaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dan kompensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi lingkungan hidup serta memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis kerakyatan yang selaras dengan program pemerintah daerah. Ruang lingkup tersebut berlaku dalam kawasan yang secara langsung maupun tidak langsung menerima dampak atas kegiatan operasional perusahaan.

Bantuan Pembiayaan dimaksud dialokasikan dari sebagian keuntungan bersih setelah pajak atau dialokasikan dari mata anggaran lain yang ditentukan perusahaan. Sedangkan bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSLP dengan biaya yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan ukuran usaha, cakupan pemangku kepentingan dan kinerja keuangannya serta memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran.

Adapun Program TJSLP meliputi :
1. Bina Lingkungan dan Sosial Berbasis Pemberdayaan, yakni program yang bertujuan mempertahankan fungsi lingkungan hidup dan pengelolaannya serta memberi bantuan langsung kepada masyarakat yang berada dalam wilayah sasaran, meliputi Bina Lingkungan Fisik, Bina Lingkungan Sosial dan Bina Lingkungan Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi.

2. Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi, yakni program untuk menumbuhkan, meningkatkan dan membina kemandirian berusaha masyarakat di wilayah sasaran, yang meliputi aspek kegiatan penelitian dan pengkajian kebutuhan, penguatan kelembagaan sosial – ekonomi masyarakat, pelatihan dan pendampingan berwirausaha, pelatihan fungsi-fungsi manajemen dan tata kelola keuangan, meningkatkan kemampuan manajemen dan produktifitas serta mendorong tumbuhnya inovasi dan kreatifitas.

3. Program langsung pada masyarakat dapat berupa :
a. hibah, berupa pemberian perusahaan kepada masyarakat yang membutuhkan yang besarannya sesuai dengan kemampuan perusahaan
b. penghargaan, berupa beasiswa kepada karyawan atau warga masyarakat yang berkemampuan secara akademis namun tidak mampu membiayai pendidikan
c. subsidi, berupa penyediaan pembiayaan untuk proyek-proyek pengembangan masyarakat, penyelenggaraan fasilitas umum atau bantuan modal usaha skala mikro dan kecil
d. bantuan sosial, berupa bantuan dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada panti-panti sosial/jompo, pondok pesantren dan sarana ibadah lainnya
e. pelayanan sosial, berupa layanan pendidikan, kesehatan, olah raga dan santunan kepada masyarakat.

Terhadap perusahaan yang telah bersungguh-sungguh melaksanakan TJSLP, Pemerintah Daerah akan memberi penghargaan. Adapun bentuk dan jenis penghargaan, tata cara penilaian, penominasian dan penetapan perusahaan yang berhak menerima penghargaan diatur dalam Peraturan Walikota. Bahkan kegiatan TJSLP yang telah ada dan dinilai berhasil, dapat dijadikan proyek percontohan.

Selanjutnya, dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan program TJSLP, Walikota membentuk Tim Pengelola TJSLP yang merupakan wadah bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap pelaksanaan TJSLP, yang beranggotakan 4 orang, terdiri dari perwakilan Perusahaan, Pemerintah Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Akademisi. Tim Pengelola TJSLP mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Memfasilitasi pelaksanaan program TJSLP;
b. Menerima dan memverifikasi program-program yang diusulkan serta mensinkronisasikan dengan program-program pembangunan yang telah ditetapkan;
c.  Melakukan survei kebutuhan program dan lokasi kegiatan;
d. Memverifikasi dokumen permohonan kegiatan yang didanai dari program TJSLP;
e. Merekomendasikan pengeluaran dana untuk pembiayaan program TJSLP;
f.  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan program TJSLP; dan
g. Melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan program TJSLP.

Dalam rangka menjamin kepastian hukum dari Perda ini, maka setiap perusahaan dengan sengaja maupun karena kelalaiannya tidak melaksanakan kewajiban TJSLP dikenakan sanksi administratif berupa :
a. Teguran tertulis;
b. Pembatasan kegiatan usaha;
c. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal dan;
d. lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.