PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 3 TAHUN 2016
TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Oleh : Dra. Ek. Hj. ASNI BONEA
(SEKRETARIS DPRD KOTA KENDARI)
Padatnya bangunan di kawasan perkotaan yang diiringi dengan pembangunan permukiman baru serta peningkatan aktivitas perkotaan ternyata mengakibatkan peningkatan jumlah dan jenis limbah cair;
Berangkat dari fenomena tersebut, maka dalam rangka memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terhadap pengelolaan air limbah domestik di Kota Kendari, perlu dilakukan pengaturan secara sinergi dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Kendari kemudian mengusulkan Raperda, yang kemudian bersama – sama dengan DPRD Kota Kendari membentuk Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Adapun defenisi Air Limbah dalam Perda ini adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan berwujud cair yang tidak dimanfaatkan kembali. Sedangkan Air Limbah Domestik adalah air limbah bukan limbah bahan berbahaya dan beracun berupa buangan jamban, buangan mandi dan cuci, serta buangan hasil usaha kegiatan rumah tangga dan kawasan permukiman, rumah makan, restoran, perkantoran, perniagaan, hotel, apartemen, fasilitas pelayanan kesehatan dan asrama.
Adapun maksud pengelolaan air limbah domestik adalah :
- mewujudkan kesehatan masyarakat sekaligus menjadikan kota yang memiliki sumber daya air yang sehat;
- pelestarian lingkungan hidup dengan melindungi dan meningkatkan kualitas air tanah dan air permukaan agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan air bersih; dan
- meningkatkan kesadaran dan kepedulian pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam upaya pelestarian sumber daya air.
Sedangkan tujuan pengelolaan air limbah domestik adalah :
- terkendalinya pembuangan air limbah domestik;
- terlindunginya kualitas air tanah dan air permukaan; dan
- meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air.
Adapun pokok – pokok pengaturan dalam Perda ini dapat diuraikan berikut ini.
PENGELOLAAN
Pengelolaan air limbah domestik dilakukan melalui 2 sistem yakni :
- Sistem pengolahan air limbah setempat berupa pembuangan air limbah ke dalam tangki septik individual, tangki septik komunal atau IPAL
- Sistem pengolahan air limbah terpusat berupa pembuangan air limbah ke dalam jaringan pembuangan air limbah domestik.
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan air limbah domestik, maka Pemerintah Daerah dan/atau swasta wajib menyediakan prasarana dan sarana.
Adapun prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik sistem terpusat meliputi : a. instalasi pembuangan individu; b. instalasi pengolahan awal; c. perpipaan untuk menyalurkan air limbah; d. instalasi pengolah air limbah; e. saluran pembuangan efluen ke badan air; f. penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja ke Instalasi Pengolah Lumpur Tinja (IPLT) bagi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) skala kawasan.
Sedangkan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik sistem setempat meliputi : a. instalasi pembuangan individu; b. instalasi pengolahan individu; c. pembuangan efluen ke lingkungan; d. penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja ke IPLT.
Sementara prasarana dan sarana untuk mengolah lumpur tinja meliputi : a. alat angkut lumpur tinja; b. IPLT; c. saluran pembuangan efluen ke badan air.
Adapun perencanaan pengelolaan air limbah domestik dilakukan secara menyeluruh meliputi :
a. Perencanaan aspek non fisik merupakan perencanaan pembinaan terhadap masyarakat, dunia usaha/swasta, lembaga dan sumber daya manusia pengelola prasarana dan sarana air limbah domestik, serta rencana pembiayaan
b. Perencanaan aspek fisik merupakan perencanaan prasarana dan sarana pengolahan air limbah domestik.
Perencanaan Pengelolaan Air Limbah Domestik Pemerintah Daerah dituangkan dalam Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik, yang memuat antara lain :
a. rencana area pelayanan sistem setempat dan sistem terpusat;
b. rencana jaringan perpipaan;
c. rencana lokasi IPAL;
d. rencana lokasi IPLT;
e. rencana program pengembangan;
f. penetapan kriteria standar dan rencana standar pelayanan minimal, keterpaduan dengan prasarana dan sarana lain;
g. rencana indikasi pembiayaan dan pola investasi;
h. rencana pengembangan kelembagaan pengelola air limbah domestik; dan
i. rencana peningkatan peran serta masyarakat dan badan usaha/ swasta.
Perencanaan aspek non fisik yang dilakukan Pemerintah Daerah diarahkan untuk :
a. meningkatkan pemahaman masyarakat atas pentingnya pengelolaan air limbah domestik;
b. mendorong partisipasi dunia usaha/swasta dalam pengembangan prasarana dan sarana pengolahan air limbah domestik;
c. meningkatkan kemampuan kelembagaan dan sumber daya manusia pengelola prasarana dan sarana pengolahan air limbah domestik; dan
d. menyusun rencana kebutuhan pembiayaan untuk pengelolaan air limbah domestik
PEMBANGUNAN
Melalui Perda ini, ditegaskan bahwa setiap orang yang bertempat tinggal dan/atau melakukan usaha dalam kawasan yang dilalui dan dilayani jaringan perpipaan air limbah sistem terpusat, wajib memanfaatkan jaringan perpipaan yang ada melalui pemasangan sambungan rumah (SR). Namun jika belum dilalui dan dilayani jaringan perpipaan air limbah sistem terpusat, maka masyarakat diwajibkan membuat prasarana dan sarana pengelolaan air limbah sistem setempat. Terkhusus bagi masyarakat tidak mampu, maka Pemasangan SR dan pembuatan prasarana dan sarana difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
Melalui Perda ini, ditegaskan pula bahwa setiap orang atau badan yang karena kondisi dan pertimbangan tertentu tidak dapat memanfaatkan jaringan air limbah domestik terpusat, diwajibkan membuat instalasi pengolahan air limbah setempat baik berupa tangki septik komunal dan/atau IPAL. Penempatan tangki septik atau IPAL tersebut harus sesuai dengan Site Plan yang tertera dalam Dokumen Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan. Jika pembuatan tangki septik komunal dan/atau IPAL tidak dapat dilaksanakan, maka masyarakat diwajibkan membuat tangki septik individual berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
OPERASIONAL DAN PEMELIHARAAN
Dalam Perda ini diatur pula kewajiban terhadap setiap orang yang akan melakukan pembuangan air limbah domestik melalui media lingkungan dan/atau jaringan perpipaan air limbah sistem terpusat, yakni wajib melakukan pengolahan awal terlebih dahulu sesuai dengan jenis kegiatannya. Air limbah domestik yang telah diolah tersebut harus memenuhi baku mutu air limbah, dan dalam radius tertentu masyarakat wajib menyalurkan air limbah domestiknya ke dalam pengolahan air limbah yang dibangun oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kapasitasnya.
Demikian halnya kepada masyarakat yang akan membangun atau menyambung pengolahan air limbah setempat, maka wajib melaporkan kepada yang berwenang. Untuk selanjutnya, Pemerintah Daerah akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap instalasi dan kualitas pengolahan air limbah setempat yang telah dibangun. Adapun operasioanal dan pemeliharaan pengolahan air limbah setempat menjadi tanggung jawab penggunanya.
Adapun Operasional dan Pemeliharaan prasarana dan sarana pengolahan air limbah domestik sistem terpusat skala kota meliputi kegiatan : pengolahan air limbah; pemeriksaan jaringan; pembersihan lumpur; penggelontoran; penggantian komponen; dan perawatan instalasi pengolahan air limbah. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan oleh Instansi pelaksana pengelolaan air limbah.
Sementara Operasional dan Pemeliharaan prasarana dan sarana pengolahan air limbah domestik sistem terpusat skala komunitas/kawasan meliputi kegiatan : pengolahan air limbah; pemeriksaan jaringan dan IPAL; pembersihan lumpur; penggelontoran; penggantian komponen; penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja; dan pengolahan lumpur tinja di IPLT. Kegiatan tersebut dibebankan pelaksanaannya pada kelompok masyarakat pengguna atau badan usaha yang mengelola sistem terpusat skala komunitas / kawasan. Namun demikian, Pemerintah Daerah dapat membantu atau memfasilitasi kegiatan operasional dan pemeliharaannya.
Sedangkan, kegiatan operasional dan pemeliharaan sistem setempat meliputi :
a. pengolahan air limbah domestik; dan
b. pemeliharaan prasarana dan sarana air limbah domestik berdasarkan pedoman dari masing-masing metode sistem setempat yang digunakan.
Adapun kegiatan pemeliharaan prasarana dan sarana air limbah domestik sistem setempat yang menggunakan tangki septik dilakukan melalui tahapan :
a. dalam kurun waktu maksimal 2 tahun, pengurasan sudah harus dilakukan oleh masyarakat pengguna;
b. pengangkutan lumpur tinja menggunakan truk tinja ke IPLT; dan
c. pengolahan lumpur tinja di IPLT.
Selanjutnya, terhadap setiap bangunan rumah tinggal dan non rumah tinggal yang belum memiliki instalasi pengolahan air limbah domestik atau belum memenuhi syarat baku mutu air limbah, maka wajib memperbaiki dan/atau membangun sesuai persyaratan yang berlaku. Terhadap ketentuan ini, Pemerintah Daerah berkewajiban membuatkan pedoman teknik Pengolahan Air Limbah Domestik, yang diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkannya.
Namun demikian, jika dalam suatu kawasan kemampuan ekonomi masyarakat sangat terbatas dan tidak dimungkinkan untuk membuat instalasi pengolahan air limbah domestik, maka Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembangunan secara bersama-sama dengan masyarakat, yang kegiatannya dilaksanakan oleh pengguna sistem setempat.
PENYEDIAAN TEMPAT PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Berdasarkan Perda ini, Pemerintah Daerah dibebankan kewajiban menyediakan tempat dan melakukan pengolahan air limbah domestik. Meskipun demikian, dapat pula di-pihakketiga-kan dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.
Sehubungan dengan kewajiban tersebut, tentunya Pemerintah Daerah wajib menyediakan jasa pelayanan pengumpulan dan pengolahan air limbah domestik. Khusus berupa pengumpulan lumpur tinja, pengolahannya langsung ke IPLT dan/atau IPAL. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah wajib menyediakan IPLT untuk pengolahan lumpur tinja dari hasil pengumpulan lumpur Tangki Septik.
Adapun ketentuan pengolahan air limbah domestik meliputi : jenis pengolahan individual dan komunal, yang harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Air Limbah. Sedangkan kawasan pengolahan air limbah domestik terdiri dari : kawasan pembangunan baru; kawasan perbaikan lingkungan; kawasan pemugaran; dan kawasan peremajaan.
PEMANFAATAN
Menurut Perda ini, setiap orang dapat memanfaatkan sisa pengolahan air limbah domestik untuk keperluan tertentu, tetapi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. telah memenuhi ambang batas baku mutu;
b. tidak menyebabkan pencemaran lingkungan; dan
c. ada izin dari pengelola terhadap sisa air limbah domestik di IPAL terpusat.
d. untuk keperluan yang bernilai ekonomis, harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Adapun hak masyarakat dalam kegiatan pengelolaan air limbah domestik yakni :
a. memperoleh informasi tentang kebijakan dan rencana pengembangan pengolaan air limbah domestik;
b. memberikan saran, pendapat atau pertimbangan terkait dengan pengelolaan dan pengolahan air limbah;
c. memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhannya ;
d. melaporkan kepada pihak yang berwajib terkait dengan adanya pengelolaan dan atau pengolahan air limbah yang tidak sesuai ketentuan dan atau terjadinya pencemaran lingkungan dari hasil pembuangan air limbah.
Sedangkan kewajiban dalam kegiatan pengelolaan air limbah domestik dibebankan pada pelaku / penanggung jawab usaha / kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restaurant), perkantoran, perniagaan, hotel dan asrama, fasilitas pelayanan kesehatan dan apartemen, antara lain :
a. melakukan pengolahan air limbah domestik sehingga mutu air limbah yang dibuang ke lingkungan tidak melampaui baku mutu air limbah domestik yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. membuat saluran pembuangan air limbah domestik yang tertutup dan kedap air;
c. membuat pipa efluen untuk memudahkan pengambilan contoh air limbah domestik;
d. memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah domestik secara periodik paling sedikit sekali dalam 6 bulan ke laboratorium yang telah terakreditasi dan/atau yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
Kewajiban lain dari subyek hukum tersebut antara lain :
a. wajib memberikan kesempatan kepada petugas dari SKPD teknis untuk memasuki lingkungan kerja perusahaannya dan membantu terlaksananya kegiatan petugas tersebut.
b. wajib memberikan keterangan dengan benar, baik secara lisan maupun tertulis, apabila diminta oleh petugas.
c. wajib menyampaikan laporan yang benar mengenai proses pembuangan air limbah dan hasil analisisnya paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan.
PERAN SERTA MASYARAKAT
Dalam proses pelaksanaan kebijakan pengolahan air limbah domestik, maka masyarakat dapat berperan serta dalam :
a. proses perencanaan pengelolaan air limbah perpipaan dan komunal;
b. pembangunan instalasi pengolahan air limbah domestik dalam skala tertentu;
c. memberikan informasi tentang suatu keadaan pada kawasan tertentu terkait dengan pengolahan air limbah;
d. memberikan bantuan untuk pengembangan sanitasi lingkungan permukiman baik dalam bentuk pendanaan atau pembangunan kepada warga yang tidak mampu.
KERJASAMA
Dalam pengelolaan air limbah domestik, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota/Kabupaten lain serta Badan Usaha, yang substansinya akan diatur melalui perjanjian kerjasama.
PERIZINAN
Perda ini mengatur pula tentang perizinan, yakni kewajiban untuk memiliki Izin dari walikota, yang diberlakukan terhadap ;
- setiap badan usaha yang melaksanakan kegiatan pembuangan air limbah domestik.
- setiap badan usaha yang melakukan penyambungan ke saluran air limbah sistem setempat dan sistem terpusat skala kota.
Izin tersebut berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan melakukan heregistrasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka orang atau badan yang sudah melakukan kegiatan operasi pengelolaan air limbah domestik dan belum memiliki izin pada saat berlakunya Perda ini, wajib mengajukan izin paling lama 1 tahun sejak tanggal diundangkan Perda ini (paling lama 5 Oktober 2017).
Khusus bagi orang dan badan usaha yang mendirikan bangunan dengan pengelolaan air limbah domestik sistem setempat, maka izinnya menjadi bagian dari izin mendirikan bangunan.
Meskipun telah mengantongi surat izin, namun surat izin tersebut dapat dibekukan apabila pelaksanaannya tidak sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Walikota. Bahkan surat izin pun dapat dicabut apabila :
a. pemegang Izin tidak melakukan kegiatan usaha selama 5 (lima) tahun sejak dikeluarkannya Izin;
b. melakukan pelanggaran; dan
c. izin dipindah tangankan tanpa melalui persetujuan Walikota.
Selain itu, surat izin dapat pula dinyatakan tidak berlaku apabila pemegang Izin tidak melaksanakan heregistrasi
LARANGAN
Dalam Perda ini, dimuat ketentuan larangan bagi setiap orang atau badan antara lain :
a. melakukan penyambungan ke dalam jaringan air limbah terpusat tanpa izin;
b. menyalurkan air hujan ke dalam jaringan air limbah terpusat atau instalasi pengolahan air limbah setempat;
c. membuang benda-benda padat, sampah dan lain sebagainya yang dapat menutup saluran dan benda-benda yang mudah menyala atau meletus yang akan menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan air limbah terpusat atau instalasi pengolahan air limbah setempat;
d. membuang air limbah medis, limbah industri ke jaringan air limbah terpusat atau instalasi pengolahan air limbah setempat;
e. menyalurkan air limbah yang mengandung bahan dengan kadar yang dapat mengganggu dan merusak sistem air limbah terpusat;
f. menyalurkan air limbah domestik ke tanah, sungai dan sumber air lainnya tanpa pengolahan;
g. melakukan pengenceran air limbah, menambah atau merubah bangunan jaringan air limbah terpusat tanpa izin;
h. mendirikan bangunan di atas jaringan air limbah terpusat tanpa izin.
SANKSI ADMINISTRATIF DAN SANKSI PIDANA
Dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan Perda ini, maka kepada setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha, yang melanggar ketentuan administrasi dalam Perda ini dapat diberikan sanksi administratif, berupa :
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. pembekuan, dan
d. pencabutan izin (dilakukan apabila sebelumnya telah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali).
Khusus bagi orang yang melakukan pengangkutan lumpur tinja tidak menggunakan alat angkutan, dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak 10 kali biaya operasional penyedotan dan pengangkutan.
Selain sanksi administratif, maka kepada setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan larangan dalam Perda ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.