ZONASULTRA.COM,KENDARI- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani peraturan pemerintah tentang peningkatan manfaat menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketengakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kendari Muhyiddin Dj mengatakan, peraturan tersebut ditandatangani pada tanggal 29 November 2019 kemarin.
“Jadi ini baru sekali ya ditaken sama pak Jokowi. Ya kita tunggu saja Desember ini kita akan umumkan kok dan itu kan harus melalui proses diundangkan lagi,” ungkap Muhyiddin Dj saat ditemui usai acara talk show bersama Bupati Bombana, Senin (2/12/2019) di Hotel Claro Kendari.
Disebutkan Muhyiddin bahwa aturan ini akan menjadi pengganti dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Salah satu poin paling menonjol menunjukkan manfaat kenaikan menjadi peserta BPJAMSOSTEK adalah total beasiswa bagi ahli waris peserta mencapai Rp216 juta.
“Jadi hampir semualah mengalami kenaikan manfaat baik itu jaminan kecelakaan dan kematian. Tapi iuran tetap tidak ada kenaikan,” katanya.
Muhyiddin menjelaskan bahwa alasan tidak adanya kenaikan iuran karena likuiditas pengelolaan dana BPJAMSOSTEK sangat tinggi. Apalagi BPJAMSOSTEK bukan merupakan BUMN yang memiliki hitungan laba dan deviden. Sehingga pengelolaan dana seluruhnya dikembalikan kepada peserta serta rasio kecukupannya sangat tinggi.
Dengan kenaikan manfaat ini, Muhyiddin berharap perhatian pemerintah dan pemilik perusahaan untuk memberikan perlindugan kepada pegawai non-ASN, pekerja bukan penerima upah, perangkat desa dan karyawan penerima upah dapat didaftar sebagai peserta.
Hingga bulan November 2019, BPJAMSOSTEK cabang Kendari telah mengakuisisi 115.873 pekerja untuk masuk dalam kepesertaan jaminan sosial. Kepesertaan ini terdiri dari pekerja penerima upah 58.044 orang, bukan penerima upah 50.392 orang dan jasa konstruksi 7.437 orang.
Sementara itu, untuk dana klaim peserta yang telah disalurkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp4,41 miliar dengan jumlah 286 kasus. Jaminan Kematian (JKM) Rp3,72 miliar dengan jumlah 142 kasus, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp50,89 miliar dengan jumlah 6.908 kasus, serta Jaminan Pensiun (JP) Rp561,1 juta dengan jumlah 983 kasus. (B)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Muhamad Taslim Dalma